JP Radar Kediri – Memasuki bulan-bulan akhir tahun 2025, beredar isu terkait kenaikan gaji untuk Aparat Sipil Negara (ASN), hingga rapel gaji di bulan November 2025.
Disisi lain pendistribusian gaji pensiunan PNS menyusul pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah untuk tahun ini pada September lalu.
Kenaikan gaji PNS 2025
Sebelumnya beredar isu rencana kenaikan gaji untuk ASN Guru, Polisi, anggota TNI dan pejabat negara sesuai dalam salah satu titik pembahasan Perpres tersebut.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce menegaskan belumada pembahasan resmi terkait hal tersebut.
“belum ada pembahasan resmi mengenai rencana kenaikan gaji ASN tahun 2025,” jelasnya.
Meski demikian, asa masih diharapkan masyarakat, disamping pembahasan itu akan masuk perencanaan awal.
“Masih bersifat perencanaan awal,” tambahnya. Namun perlu diingat, hingga saat ini, pembahasan tersebut belum memiliki ujung yang jelas.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2026, Ini Penjelasan Resmi Dirjen GTK
Rapel Gaji Pensiunan PNS
Disamping itu, muncul rumor baru yang beredar di kalangan publik terkait pensiunan PNS yang juga akan kecipratan kenaikan dalam artian sama-sama menerima kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan atau rapel.
Namun per Jumat (24/10), PT Taspen selaku penyalur tunjangan pensiunan PNS mengklarifikasi soal rumor tersebut. Pihak Taspen mengumumkan bahwa rumor yang beredar tidak benar.
“saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun
Disamping itu muncul imbauan untuk selalu memastikan informasi yang diterima hanya dari Website atau sosial media resmi Taspen.
Gaji dan Tunjangan PNS
Saat ini besaran gaji pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur gaji PNS aktif, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pensiunan, duda dan janda PNS. Sehingga besaran yang berlaku saat ini masih sama seperti tahun lalu, yakni naik sekitar 12 persen dari tahun 2023.
Adapun gaji dan tunjangan yang dicairkan pada bulan November tetap mengikuti peraturan yang berlaku saat ini.
Begitu pula dengan sistem pencairannya, yang tetap mengikuti sistem yang berlaku.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok ASN secara bertahap, mulai dari 8 hingga 12 persentergantung golongan. Berikut rincian kisarannya:
- Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta per bulan
- Golongan II: sekitar Rp2,4 juta – Rp4,1 juta per bulan
- Golongan III: sekitar Rp2,9 juta – Rp5,1 juta per bulan
- Golongan IV: sekitar Rp3,3 juta – Rp6,3 juta per bulan
Kenaikan ini mulai berlaku Oktober 2025, dengan rapel gaji dua bulan (Oktober–November) yang dijadwalkan cair pada November 2025.
Tunjangan Kinerja Juga Naik
Tak hanya gaji pokok, tunjangan kinerja ASN (tukin) juga ikut diatur ulang dalam Perpres ini.
Besarannya disesuaikan dengan jabatan, tanggung jawab, dan capaian kinerja.
ASN dengan jabatan tinggi bisa menerima tukin hingga puluhan juta rupiah per bulan, sementara staf dan pelaksana tetap memperoleh tambahan sesuai hasil evaluasi kinerja tahunan mereka.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja pegawai, bukan sekadar berdasarkan lama bekerja.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil