Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2026, Ini Penjelasan Resmi Dirjen GTK

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:57 WIB
Dirjen GTKPG Nunuk Suryani memberikan fakta mengejutkan tentang rekrutmen Guru PNS.
Dirjen GTKPG Nunuk Suryani memberikan fakta mengejutkan tentang rekrutmen Guru PNS.

JP Radar Kediri - Kabar baik datang untuk para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah memastikan, mulai tahun 2026, status mereka berpeluang naik menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Menurutnya, sistem paruh waktu bersifat sementara dan akan dihapus secara bertahap.

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu hanya bersifat transisi. Mulai 2026, pemerintah menargetkan semua guru bisa diangkat penuh waktu sesuai kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran,” ujar Nunuk.

Langkah Pemerintah untuk Kesejahteraan Guru

Nunuk menjelaskan, transformasi status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu dilakukan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang setara dengan ASN lain.

Selain itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB tengah menyiapkan mekanisme pengalihan dan penganggaran untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa mengganggu APBN maupun APBD.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menaikkan insentif guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan mulai tahun 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Kepastian Gaji dan Rapel, Begini Penjelasan Lengkap BKN dan Kemenkeu

Apa yang Harus Disiapkan Guru PPPK Paruh Waktu?

Bagi guru yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan sudah memiliki Nomor Induk PPPK (NIP3K) karena ini menjadi dasar pengalihan status.

  2. Perbarui data kepegawaian di instansi masing-masing agar tercatat dalam sistem BKN dan Kemendikbudristek.

  3. Pantau informasi resmi dari Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal dan mekanisme pengangkatan penuh waktu.

Menuju 2026 Tanpa Status Paruh Waktu

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi guru yang bekerja dengan status paruh waktu di sekolah negeri. Semua guru nantinya akan memiliki jam kerja dan hak yang setara, termasuk tunjangan, cuti, serta jaminan pensiun sesuai ketentuan PPPK Penuh Waktu.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan guru di Indonesia, sekaligus memastikan mutu pendidikan semakin meningkat di seluruh daerah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#guru pppk #PPPK Paruh Waktu 2025 #kontrak pppk #Dirjen Nunuk #Skema PPPK Paruh Waktu