Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Waspada! 15 Alasan Ini Bisa Jadi Penyebab PPPK Paruh Waktu Dipecat, Nomor 6 Paling Banyak Terjadi

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi peserta PPPK paruh waktu. Belasan alasan bisa jadi penyebab PPPK Paruh Waktu dipecat.
Ilustrasi peserta PPPK paruh waktu. Belasan alasan bisa jadi penyebab PPPK Paruh Waktu dipecat.

JP Radar Kediri - Para pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 wajib berhati-hati dan memahami aturan main yang berlaku. Sebab, status mereka bisa berakhir kapan saja jika melanggar ketentuan yang sudah diatur pemerintah.

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan aturan tersebut, setidaknya ada 15 penyebab yang perlu diwaspadai agar masa kontrak tetap aman.

“PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja tertentu dan tunduk pada aturan disiplin ASN. Pelanggaran berat dapat mengakibatkan pemutusan kontrak lebih awal,” demikian penegasan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Fakta Terbaru Gaji Pensiunan PNS November 2025 Berdasarkan Penjelasan PT Taspen

15 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Dipecat dari Jabatan

  1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

  2. Meninggal dunia.

  3. Berakhirnya masa kontrak kerja sesuai perjanjian.

  4. Telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.

  5. Melanggar disiplin kerja, sering absen, atau datang terlambat tanpa alasan jelas.

  6. Menolak tugas atau perintah atasan tanpa alasan sah.

  7. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.

  8. Terlibat kasus hukum atau tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

  9. Melanggar etika jabatan dan kode perilaku ASN.

  10. Melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik instansi.

  11. Tidak lagi memenuhi syarat kompetensi jabatan atau kinerja menurun drastis.

  12. Memberikan data palsu saat seleksi atau administrasi kepegawaian.

  13. Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

  14. Melakukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran integritas.

  15. Mendapat hukuman disiplin berat sesuai aturan ASN.

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu 2025 Ditetapkan Menpan RB, Begini Ketentuannya sesuai PP Nomor 16 Tahun 2024

Dari seluruh alasan tersebut, pelanggaran disiplin dan penolakan tugas menjadi penyebab paling banyak ditemukan di lapangan, terutama di instansi daerah.

Sanksi Tegas Sesuai Keputusan Menpan RB 16/2025

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan ASN penuh waktu, melainkan pegawai kontrak dengan jam kerja terbatas. Artinya, pemerintah dapat mengakhiri kontrak kapan saja apabila ditemukan pelanggaran, penurunan kinerja, atau kebutuhan instansi sudah terpenuhi.

Pemberhentian juga bisa dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional, efisiensi anggaran, atau restrukturisasi formasi jabatan.

Pemerintah mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga profesionalitas, disiplin, dan loyalitas kerja.Kinerja yang baik akan menjadi penentu utama dalam perpanjangan masa kontrak atau peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Resmi dari Kemenkeu! Gaji Pertama PPPK Penuh Waktu Belum Bisa Cair Kalau 3 Syarat Ini Belum Lengkap

Selain itu, para PPPK Paruh Waktu diminta memahami seluruh aturan kepegawaian agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemecatan.

Dengan memahami 15 alasan pemberhentian ini, para pegawai diharapkan bisa bekerja dengan lebih hati-hati, fokus, dan berintegritas tinggi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Menpan RB Rini Widyantini #aturan PPPK terbaru 2025 #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu