JP Radar Kediri - Kabar baik bagi para tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberi kepastian soal jadwal pencairan gaji pertama dan rapel bagi para pegawai yang baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK (NIP).
Meski proses administrasi belum seragam di semua daerah, BKN memastikan hak keuangan PPPK Paruh Waktu sudah mulai dihitung sejak Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang tercantum di SK masing-masing. Artinya, walau gaji belum cair setiap bulan, nominalnya tetap akan dibayarkan penuh dalam bentuk rapel begitu seluruh proses verifikasi dan pencairan selesai.
Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu 2025 Ditetapkan Menpan RB, Begini Ketentuannya sesuai PP Nomor 16 Tahun 2024
“Begitu SK dan NIP diterbitkan, maka hak gaji mulai berjalan sesuai tanggal efektifnya. Jika pencairan baru dilakukan beberapa bulan kemudian, otomatis akan ada pembayaran rapel,” jelas BKN dalam keterangannya.
Jadwal Pencairan Gaji dan Rapel PPPK Paruh Waktu 2025
Menurut data terkini, pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu ditargetkan berlangsung mulai akhir 2025 hingga awal 2026, tergantung kesiapan administrasi dan alokasi anggaran masing-masing instansi.
Beberapa pemerintah daerah yang telah menuntaskan proses penerbitan SK dan NIP dipastikan bisa menyalurkan gaji mulai Oktober hingga Desember 2025.
Kemenkeu menegaskan, keterlambatan yang terjadi di sejumlah wilayah bukan karena dana tidak tersedia, melainkan karena proses validasi dan penyesuaian data yang masih berlangsung.
Baca Juga: Resmi dari Kemenkeu! Gaji Pertama PPPK Penuh Waktu Belum Bisa Cair Kalau 3 Syarat Ini Belum Lengkap
Apa Saja yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu?
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional (bagi guru dan tenaga teknis tertentu). Semua komponen itu akan ikut terhitung dalam rapel saat pencairan pertama dilakukan.
“Selama seluruh data pegawai sudah valid di sistem BKN dan Kemenkeu, tidak ada hak yang hilang. Semua akan dibayarkan penuh sesuai ketentuan,” kata Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
BKN Imbau Pegawai Aktif Pantau Proses di Daerah
BKN juga mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu aktif memantau proses pencairan melalui bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
Jika ditemukan perbedaan data seperti NIK, nomor rekening, atau SK belum aktif, hal itu bisa menghambat proses pencairan.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Cair! Ini Ketentuan untuk Guru Honorer yang Baru Diangkat PPPK
Dengan kepastian dari BKN dan Kemenkeu ini, para PPPK Paruh Waktu bisa bernapas lega. Meski gaji belum diterima secara rutin, hak keuangan mereka sudah dijamin dan akan dibayarkan penuh melalui rapel.
Pemerintah menargetkan, seluruh pencairan gaji dan rapel tuntas paling lambat awal tahun 2026.