Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Hanya Gaji Pokok! Perpres 79/2025 Juga Atur Tunjangan Kinerja ASN, Segini Gaji PNS Golongan I - IV Terbaru

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:56 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Perpres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi dasar hukum baru sistem penggajian aparatur negara. Kenaikan tak hanya berlaku untuk gaji pokok, tapi juga pada tunjangan kinerja yang kini disesuaikan dengan hasil dan capaian kerja pegawai.

Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, Cek Persentase Kenaikan Tertinggi!

Kenaikan Gaji ASN per Golongan

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok ASN secara bertahap, mulai dari 8 hingga 12 persentergantung golongan. Berikut rincian kisarannya:

Kenaikan ini mulai berlaku Oktober 2025, dengan rapel gaji dua bulan (Oktober–November) yang dijadwalkan cair pada November 2025.

Baca Juga: Fakta Terbaru! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025 Diungkap Menkeu Purbaya, Begini Penjelasannya

Tunjangan Kinerja Juga Naik

Tak hanya gaji pokok, tunjangan kinerja ASN (tukin) juga ikut diatur ulang dalam Perpres ini.
Besarannya disesuaikan dengan
jabatan, tanggung jawab, dan capaian kinerja.

ASN dengan jabatan tinggi bisa menerima tukin hingga puluhan juta rupiah per bulan, sementara staf dan pelaksana tetap memperoleh tambahan sesuai hasil evaluasi kinerja tahunan mereka.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja pegawai, bukan sekadar berdasarkan lama bekerja.

Baca Juga: Resmi dari Kemenkeu! Gaji Pertama PPPK Penuh Waktu Belum Bisa Cair Kalau 3 Syarat Ini Belum Lengkap

Dorong Kinerja dan Kesejahteraan ASN

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal kenaikan penghasilan, tapi juga mendorong semangat kerja ASN agar lebih profesional dan produktif.

“Kenaikan gaji dan tukin ini bukan hadiah, tapi apresiasi bagi ASN yang bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik,” ujar pejabat Kemenpan RB.

Dengan diterbitkannya Perpres 79 Tahun 2025, diharapkan kesejahteraan ASN meningkat seiring dengan perbaikan kinerja birokrasi di seluruh Indonesia.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Rapel Gaji ASN #Gaji PNS naik Oktober 2025 #Gaji PNS terbaru 2025 #gaji PNS 2025 #gaji PNS naik November 2025 cair rapel