JP Radar Kediri - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji pokok ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menyesuaikan gaji dengan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.
Kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan rapel dua bulan (Oktober dan November) dijadwalkan pada November 2025. Perpres ini mencakup seluruh golongan ASN dari I sampai IV, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Rincian Kenaikan Gaji Pokok ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Golongan I
- I/a naik dari Rp1.907.000 menjadi Rp2.060.000
- I/b naik dari Rp2.020.000 menjadi Rp2.182.000
Golongan II
- II/a naik dari Rp2.246.000 menjadi Rp2.426.000
- II/b naik dari Rp2.456.000 menjadi Rp2.652.000
Golongan III
- III/a naik dari Rp2.688.000 menjadi Rp2.957.000
- III/b naik dari Rp2.901.000 menjadi Rp3.191.000
- III/c naik dari Rp3.115.000 menjadi Rp3.426.000
- III/d naik dari Rp3.329.000 menjadi Rp3.662.000
Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu 2025 Ditetapkan Menpan RB, Begini Ketentuannya sesuai PP Nomor 16 Tahun 2024
Golongan IV
- IV/a naik dari Rp3.544.000 menjadi Rp3.969.000
- IV/b naik dari Rp3.759.000 menjadi Rp4.209.000
- IV/c naik dari Rp3.974.000 menjadi Rp4.449.000
- IV/d naik dari Rp4.189.000 menjadi Rp4.692.000
Catatan: Angka di atas adalah gaji pokok, sementara tunjangan dan insentif lain tetap berlaku sesuai peraturan masing-masing instansi.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Kenaikan gaji ASN dan aparatur negara diharapkan dapat:
- Meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Menyesuaikan pendapatan dengan inflasi dan biaya hidup di berbagai daerah.
- Mendorong motivasi dan kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Baca Juga: Waspada! Gaji Pensiunan PNS Bisa Tertahan, Ini 4 Kesalahan Fatal Saat Otentikasi di Aplikasi Taspen
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini tidak hanya simbolis, tetapi akan berdampak nyata terhadap produktivitas dan kualitas layanan publik.
Dengan ditandatanganinya Perpres 79 Tahun 2025, seluruh ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara resmi menerima kenaikan gaji pokok mulai Oktober 2025, dengan rapel pembayaran pada November 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira