JP Radar Kediri - Kabar soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut akan cair pada November 2025 akhirnya diluruskan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini.
Dalam klarifikasinya, Purbaya menyebut bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS muncul setelah pemerintah mengumumkan rencana penyesuaian gaji bagi ASN aktif. Namun, hingga kini, belum ada regulasi atau dasar hukum baru yang mengatur perubahan besaran pensiun.
“Kenaikan gaji untuk ASN aktif memang sedang dikaji, tapi untuk pensiunan belum ada keputusan final. Semua masih menunggu hasil evaluasi fiskal pemerintah,” tegas Purbaya.
Baca Juga: Resmi dari Kemenkeu! Gaji Pertama PPPK Penuh Waktu Belum Bisa Cair Kalau 3 Syarat Ini Belum Lengkap
Belum Ada Regulasi Baru dari Pemerintah
PT Taspen (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN juga menegaskan hal serupa. Menurut mereka, pembayaran pensiun hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan belum ada perubahan resmi.
“Kami pastikan belum ada edaran atau aturan baru tentang kenaikan gaji pensiunan atau rapel dua kali lipat seperti yang beredar,” tulis keterangan resmi Taspen.
Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosialmengenai pencairan gaji tambahan pada November 2025, karena kabar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Baca Juga: Waspada! Gaji Pensiunan PNS Bisa Tertahan, Ini 4 Kesalahan Fatal Saat Otentikasi di Aplikasi Taspen
Asal Usul Isu Kenaikan Gaji Pensiunan
Isu ini berawal dari munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif. Namun, banyak yang salah menafsirkan bahwa kebijakan ini otomatis berlaku bagi pensiunan.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, kenaikan gaji ASN aktif tidak serta-merta berdampak langsung pada besaran pensiun, kecuali ada keputusan baru dari pemerintah yang menyesuaikan skema pembayaran bagi pensiunan.
Pemerintah Masih Lakukan Kajian Fiskal
Purbaya menjelaskan, pemerintah saat ini masih menghitung kemampuan fiskal negara untuk memastikan bahwa jika kenaikan gaji pensiunan dilakukan, kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas anggaran.
Baca Juga: Perpres Baru Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Pencairan Rapel Terancam Mundur!
“Kami memahami aspirasi para pensiunan. Namun, setiap kebijakan harus disesuaikan dengan ruang fiskal agar keberlanjutan APBN tetap terjaga,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak benar jika gaji pensiunan PNS akan naik atau dirapel pada November 2025. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiun, dan pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah meminta para pensiunan untuk memantau informasi hanya melalui kanal resmi Kemenkeu dan PT Taspen, agar tidak menjadi korban berita hoaks atau informasi yang menyesatkan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira