JP Radar Kediri – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 memunculkan harapan pencairan di bulan November-Desember usai oleh pemerintah dipastikan tak akan cair di bulan Oktober ini.
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang merupakan seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Terkait syarat mendapatkan BSU 2025, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Terkait penyaluran BSU Oktober, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara gamblang mengatakan belum ada arahan atau kebijakan khusus.
Bahkan pihaknya mengasumsikan bahkan pencairan bulan Oktober itu tidak ada. Meski demikian, menaker menyebut menunggu arahan dari presiden.
“Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujarnya.
Senada, Menaker menegaskan bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) belum dilanjutkan. Hal ini lantaran hingga Oktober ini belum ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program BSU.
"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pada intinya, penyaluran BSU kembali ini menunggu arahan dari Presiden.
Yassierli sebelumnya sudah menyatakan bahwa belum ada kebijakan lanjutan soal BSU. Ia bilang, BSU hanya diberikan sesuai jadwal sebelumnya, yakni untuk Juni-Juli 2025.
Baca Juga: BSU 2025 Untuk Pekerja dengan Maksimal Gaji Berapa? Ini Peraturan Pemerintah yang Mengaturnya
Berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Penyaluran terakhir berlangsung pada Agustus 2025 karena adanya kendala teknis pada sebagian penerima.
Syarat dapat BSU November-Desember 2025
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
BSU Periode November-Desember 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya sempat mengkaji kemungkinan perpanjangan BSU hingga kuartal III dan IV-2025 karena dinilai efektif membantu pekerja. Tetapi dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5, BSU tidak lagi tercantum.
Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus bagi pekerja sektor pariwisata (hotel, restoran, dan kafe) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Melalui insentif ini, pekerja bisa menerima tambahan penghasilan sekitar Rp60.000–Rp400.000 per bulan.
Selain pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU bagi guru PAUD dengan nilai bantuan Rp600.000 yang langsung masuk ke rekening penerima.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, kuota penerima ditetapkan sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Kemenkeu menyatakan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar kajian untuk kuartal III dan IV 2025.
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menegaskan bahwa kelanjutan BSU ini cukup besar kemungkinan dilakukan.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
-Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
-Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
Cara cek BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker
-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di cekbsu.kemnaker.go.id,
-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil