Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BSU 2025 Untuk Pekerja dengan Maksimal Gaji Berapa? Ini Peraturan Pemerintah yang Mengaturnya

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 28 Oktober 2025 | 03:06 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tidak untuk semua masyarakat. Melainkan, penerimanya sudah diatur supaya bantuan pemerintah ini tepat sasaran. Karena tujuan penyalurannya tak lain untuk menunjang daya beli masyarakat.

Terkait penyaluran BSU tahap 2, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara gamblang mengatakan belum ada arahan atau kebijakan khusus.

Terkait kabar yang beredar soal pencairannya kembali di bulan Oktober, Menaker menegaskan itu tidak benar. BSU 2025 dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja.

Bahkan pihaknya mengasumsikan bahkan pencairan bulan Oktober itu tidak ada. Meski demikian, menaker menyebut menunggu arahan dari presiden.

“Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujarnya.

Namun terdapat kategori pekerja atau buruh yang pantas mendapat BSU 2025. Salah satunya dilihat dari gaji yang ia terima.

BSU 2025 Untuk Pekerja dengan Maksimal Gaji Berapa?

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang merupakan seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Bantuan upah Rp600.000 2025 itu salah satunya dapat diterima jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) bagi karyawan penerima upah.

Proses pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kanal daring resmi.

Setelah perusahaan resmi terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan melampirkan data jumlah karyawan dan upah sesuai formulir BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat pekerja dan buruh untuk dapat BSU 2025:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta

4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD

5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif

6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Shinta Nurma Ababil
#cara cek bsu 2025 #Bsu Oktober 2025 #BSU 2025 #bsu #Syarat BSU #bsu cair #Syarat BSU 2025