JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para guru bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025.
Menariknya, pencairan kali ini juga berlaku bagi guru honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), asalkan telah memenuhi ketentuan administrasi dan kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Kemendikbudristek memastikan pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan secara bertahap mulai akhir Oktober hingga November 2025. Bagi guru yang telah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada awal Oktober, proses penyaluran tunjangan sudah dapat diproses oleh pemerintah daerah masing-masing.
SKTP menjadi syarat utama pencairan TPG. Tanpa SKTP aktif, tunjangan tidak dapat ditransfer ke rekening guru penerima. Karena itu, guru wajib memeriksa status SKTP-nya melalui laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id)untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal.
Banyak guru honorer yang baru diangkat menjadi PPPK pada pertengahan 2025 menanyakan apakah masih bisa menerima TPG.
Kemendikbudristek menjelaskan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap berhak menerima TPG, meski baru saja diangkat menjadi PPPK, selama memenuhi kriteria berikut:
- Telah memiliki SK PPPK resmi dari instansi pemerintah daerah.
- Sudah memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
- Tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan sesuai data Dapodik.
- Memiliki SKTP aktif pada periode Triwulan 3 tahun 2025.
Jika keempat syarat di atas terpenuhi, tunjangan akan tetap cair ke rekening masing-masing penerima sesuai jadwal penyaluran di daerahnya.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap triwulan. Untuk periode kali ini, pencairan mencakup bulan Juli–September 2025.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Formasi PPPK Dibatasi! Cek Syarat dan Peluangnya di Sini!
Dana akan disalurkan langsung ke rekening guru penerima melalui Bank Penyalur TPG, seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, tergantung daerah masing-masing.
Guru juga disarankan untuk memastikan rekening aktif dan tidak bermasalah agar proses transfer berjalan lancar.
Kemendikbudristek mengimbau agar para guru rutin memeriksa data di Info GTK dan memastikan kesesuaian antara data pribadi, NUPTK, status kepegawaian, serta riwayat sertifikasi.
Kesalahan data pada sistem Dapodik menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan TPG.
Selain itu, guru yang baru diangkat menjadi PPPK diharapkan segera melakukan pembaruan data kepegawaian di instansi daerah masing-masing, termasuk unggah SK pengangkatan terbaru.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Formasi PPPK Dibatasi! Cek Syarat dan Peluangnya di Sini!
Pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 menjadi angin segar bagi guru, terutama yang baru berstatus PPPK. Namun, kelengkapan data dan SKTP aktif menjadi kunci utama agar tunjangan bisa cair tanpa kendala.
Segera cek status TPG Anda melalui Info GTK, pastikan SKTP sudah terbit, dan pantau jadwal pencairan dari Dinas Pendidikan daerah masing-masing. Jangan sampai terlambat memperbarui data, karena bisa berdampak pada penundaan pencairan di periode berikutnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira