Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Apakah Langsung Naik Jadi Penuh Waktu? BKN Jawab Tegas

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:40 WIB
Kepala BKN Zudan Arif. Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
Kepala BKN Zudan Arif. Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

JP Radar Kediri - Masa kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ternyata tidak bersifat permanen. Dalam surat keputusan pengangkatan, masa perjanjian kerja yang diberikan hanya berlaku selama satu tahun. Namun, kabar yang menyebut bahwa setelah masa kontrak tersebut pegawai akan otomatis naik status menjadi PPPK penuh waktu (full time) ditepis langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa hingga kini belum ada dasar hukum yang menyatakan PPPK paruh waktu akan otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah satu tahun bekerja. Menurutnya, status paruh waktu bersifat sementara, dan perpanjangan maupun perubahan status akan sepenuhnya mengikuti kebutuhan dan formasi yang tersedia di daerah.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SD Siap Cair, Ini Perkiraan Besaran dan Jadwalnya!

“PPPK paruh waktu diatur dengan masa perjanjian satu tahun. Tapi tidak ada aturan yang mengatakan bahwa setelah satu tahun, otomatis berubah menjadi penuh waktu. Semua tergantung kebijakan pemerintah daerah dan ketersediaan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Zudan.

Zudan menambahkan, skema PPPK paruh waktu sejatinya dirancang sebagai solusi sementara untuk membantu pemerintah daerah yang masih memiliki keterbatasan fiskal dan belum mampu menggaji pegawai penuh waktu. Dengan sistem ini, kebutuhan tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis masih dapat dipenuhi tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar para pegawai yang berstatus paruh waktu memahami posisi mereka. Sebab, ketika masa kontrak berakhir, tidak ada jaminan akan langsung diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Jangan Senang Ya! PPPK Paruh Waktu Hanya Kontrak 1 Tahun,Ini Alasan dan Aturan Resminya

“Status ini bukan bentuk diskriminasi, tapi penyesuaian dengan kondisi daerah. Kalau nanti sudah ada kemampuan anggaran dan kebutuhan formasi, tentu bisa dipertimbangkan untuk berubah menjadi penuh waktu,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu hanya bisa dilakukan jika formasi yang sesuai sudah tersedia. Artinya, tidak ada pengangkatan otomatis tanpa melalui mekanisme penetapan kebutuhan pegawai.

“Kalau daerah sudah mengajukan formasi dan disetujui oleh pusat, baru bisa dilakukan pengangkatan. Tapi kalau belum ada formasi, statusnya tetap paruh waktu,” jelas Nunuk.

Baca Juga: Resmi! Revisi UU ASN 2025 Bakal Samakan PPPK dengan PNS, Tak Ada Lagi Status Pegawai Kelas Dua

Nunuk menambahkan, pemerintah memahami keresahan para tenaga honorer dan PPPK paruh waktu yang berharap segera diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti regulasi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Kami memahami harapan para tenaga honorer, apalagi yang sudah lama mengabdi. Tapi mekanismenya harus sesuai aturan. Pemerintah tidak bisa menjanjikan sesuatu yang belum ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Kebijakan PPPK paruh waktu sendiri muncul sebagai jalan tengah di tengah transisi penghapusan tenaga honorer yang ditargetkan tuntas tahun 2025. Dengan sistem ini, pemerintah daerah diberi ruang untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer sambil menunggu formasi PPPK penuh waktu dibuka.

Baca Juga: Akhirnya! Dirjen Nunuk Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Eksekusinya Mulai Tahun Depan

Namun begitu, baik BKN maupun Kemendikbudristek sama-sama menegaskan bahwa skema paruh waktu bukanlah status permanen. Pegawai yang ingin naik status tetap harus melalui proses seleksi dan penetapan sesuai kebutuhan instansi.

“Intinya, tidak ada pengangkatan otomatis. Semua kembali pada aturan, kebutuhan formasi, dan kemampuan keuangan daerah,” tutup Zudan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Kontrak PPPK paruh waktu berapa tahun #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu