Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BSU Oktober 2025 Belum Cair? Begini Cara Cek Status dan Tips Agar Proses Lancar!

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:02 WIB
Cek BSU
Cek BSU

JP Radar Kediri - Pekerja bergaji rendah yang menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025 diminta bersabar. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan hingga kini belum ada kebijakan resmi terkait pencairan BSU tahap II tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, program BSU 2025 sejauh ini hanya disalurkan satu kali pada periode Juni–Juli 2025 dengan total bantuan Rp600.000. "Hingga saat ini belum ada arahan baru dari pemerintah pusat, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto, soal BSU tahap II. Jadi, mungkin bisa diasumsikan tidak ada pencairan di Oktober," jelas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Waspada! Gaji Pensiunan PNS Bisa Tertahan, Ini 4 Kesalahan Fatal Saat Otentikasi di Aplikasi Taspen

Meski demikian, pekerja tetap dianjurkan untuk memeriksa status kepesertaan BSU melalui sistem resmi Kemnaker agar mengetahui apakah mereka sudah menerima bantuan tahap pertama.

Cara Cek Status Penerima BSU

  1. Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

  3. Isi kode CAPTCHA enam karakter yang muncul.

  4. Klik “Cek Status”.

Langkah ini penting agar pekerja dapat memastikan status kepesertaan dan menghindari informasi palsu yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: BSU 2025 Cair di Kantor Pos! Cukup Bawa 3 Dokumen Ini, Uang Langsung Dicairkan Tanpa Ribet

Tips Agar Proses Pengecekan Lancar

Waspadai Informasi Tidak Resmi

Kemnaker mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada berita yang beredar terkait pencairan BSU Oktober 2025. Informasi resmi hanya diumumkan melalui situs dan kanal resmi Kemnaker.

Baca Juga: PHK Oktober 2025? Jangan Panik! Cek Sekarang, BSU Rp600 Ribu Masih Bisa Cair ke Rekeningmu

Dampak bagi Pekerja

Dengan belum adanya BSU tahap II, sebagian pekerja yang berharap mendapat tambahan bantuan di kuartal terakhir 2025 harus menyesuaikan pengeluaran. Kemnaker menekankan program ini bersifat satu kali di tahun 2025 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dan tidak dapat diganti dengan bantuan lain.

Meski begitu, pemerintah terus mengupayakan program perlindungan sosial lain bagi pekerja bergaji rendah, termasuk tunjangan langsung dan bantuan subsidi sektor lain yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Bsu Oktober 2025 #BSU 2025