JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut disambut positif, namun juga menimbulkan sejumlah catatan terkait kesiapan anggaran dan waktu pencairan rapel.
Perpres ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kenaikan gaji ASN sebagaimana telah diumumkan Presiden Joko Widodo dalam pidato RAPBN 2025 beberapa waktu lalu. Kenaikan gaji itu disebut bertujuan memperkuat daya beli aparatur dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan inflasi.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SD Siap Cair, Ini Perkiraan Besaran dan Jadwalnya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Perpres sudah terbit, tapi implementasinya tetap menunggu sinkronisasi teknis dan kesiapan anggaran di masing-masing instansi,” ujarnya.
Rini menyebut, pemerintah memprioritaskan kelompok tertentu dalam tahap awal pelaksanaan, seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, serta penyuluh lapangan. Besaran kenaikan dan jadwal pencairan rapel akan diatur melalui petunjuk teknis (juknis) yang tengah disusun oleh Kemenkeu dan BKN.
Baca Juga: Sinyal Kuat Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya: ASN Bersiap Dapat Tambahan!
Pihak BKN juga menegaskan, proses penyesuaian data gaji ASN masih berjalan agar pembayaran kenaikan gaji bisa dilakukan secara akurat. Rapel gaji diperkirakan baru dapat dicairkan setelah seluruh regulasi pendukung tuntas.
Sementara itu, pemerintah daerah diimbau segera menyesuaikan alokasi anggaran dalam APBD untuk menampung kebijakan ini. Pasalnya, kenaikan gaji ASN berpotensi memengaruhi struktur belanja pegawai di daerah.
Baca Juga: Cara Cek Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu: Tak Bisa Asal Tebak, Ini Langkah Resminya!
Bagi ASN di seluruh Indonesia, kebijakan ini menjadi angin segar di tengah beban ekonomi yang meningkat. Meski demikian, mereka tetap diminta bersabar hingga juknis resmi dikeluarkan pemerintah pusat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira