JP Radar Kediri - Kabar baik bagi para pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Pemerintah memastikan pencairan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima kini bisa dilakukan langsung di kantor pos terdekat, khusus bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Pos Indonesia, proses pencairan BSU dibuat lebih mudah dan cepat. Namun, penerima harus memperhatikan dokumen yang wajib dibawa agar pencairan tidak tertunda.
Baca Juga: PHK Oktober 2025? Jangan Panik! Cek Sekarang, BSU Rp600 Ribu Masih Bisa Cair ke Rekeningmu
Dokumen Wajib untuk Pencairan BSU
Penerima BSU yang akan mencairkan bantuannya di kantor pos wajib membawa beberapa dokumen asli berikut:
-
KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti identitas diri.
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan, bisa berupa kartu fisik atau digital.
-
QR Code atau barcode dari aplikasi Pospay (jika tersedia), yang akan dipindai oleh petugas kantor pos.
-
Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen tambahan jika diminta.
Pihak PT Pos Indonesia menegaskan bahwa proses pencairan tidak dapat diwakilkan. Artinya, penerima wajib hadir secara pribadi ke kantor pos dengan membawa seluruh dokumen asli.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SD Siap Cair, Ini Perkiraan Besaran dan Jadwalnya!
Langkah-Langkah Pencairan di Kantor Pos
Berikut prosedur lengkap pencairan BSU 2025 di kantor pos:
-
Cek status penerima melalui situs resmi BSU atau aplikasi Pospay dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Jika dinyatakan sebagai penerima BSU, datangi kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen lengkap.
-
Petugas akan melakukan verifikasi data dengan mencocokkan KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan serta memindai QR Code.
-
Setelah data dinyatakan valid, penerima akan menandatangani daftar penerima sebagai bukti penyerahan, dan dana akan langsung diberikan tunai di tempat.
Hindari Antrean Panjang
Untuk menghindari penumpukan antrean, PT Pos Indonesia menyarankan masyarakat untuk datang sesuai jadwal atau giliran yang ditentukan. Beberapa kantor pos juga sudah membuka layanan hingga malam hari dan bahkan pada akhir pekan untuk mempercepat penyaluran bantuan.
BSU merupakan program bantuan dari pemerintah bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, yang masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini bertujuan membantu daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan kemudahan pencairan melalui kantor pos, pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja yang kesulitan menerima haknya. Penerima diimbau untuk segera melakukan pengecekan status agar tidak melewatkan jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira