JP Radar Kediri - Para guru SD yang diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu bisa bernapas lega. Gaji pertama mereka akan segera cair setelah seluruh proses administrasi kepegawaian rampung.
Proses pencairan gaji ini mencakup penetapan Nomor Induk (NI) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pendidikan, pelantikan, dan penandatanganan perjanjian kerja. Setelah itu, guru wajib melapor ke sekolah tempat bertugas dan menunggu terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Pencairan gaji dilakukan setelah SPMT diterbitkan dan seluruh berkas keuangan diproses oleh instansi terkait.
Baca Juga: Sinyal Kuat Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya: ASN Bersiap Dapat Tambahan!
Meski begitu, waktu pencairan bisa berbeda-beda antar daerah tergantung kecepatan administrasi masing-masing instansi. Beberapa daerah menargetkan pencairan gaji pertama berlangsung antara November hingga Desember 2025, sementara daerah lain yang prosesnya lebih lambat kemungkinan baru menerima gaji pada Januari 2026.
Besaran Gaji Sesuai UMP dan Upah Terakhir Honorer
Gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan dua acuan utama, Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, dan upah terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN (honorer). Dengan kata lain, guru tidak akan menerima gaji di bawah standar upah yang berlaku di wilayah penugasannya.
Sebagai gambaran, berikut UMP beberapa provinsi di tahun 2025:
Baca Juga: Jangan Senang Ya! PPPK Paruh Waktu Hanya Kontrak 1 Tahun,Ini Alasan dan Aturan Resminya
-
DKI Jakarta: Rp5.396.761
-
Jawa Barat: Rp2.191.232
-
Jawa Tengah: Rp2.169.349
-
Jawa Timur: Rp2.305.985
-
Banten: Rp2.905.119
-
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Besaran gaji ini bisa bervariasi tergantung lokasi penempatan dan kebijakan masing-masing daerah.
Baca Juga: Cara Cek Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu: Tak Bisa Asal Tebak, Ini Langkah Resminya!
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima fasilitas dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Fasilitas ini bisa berupa tunjangan makan, transportasi, hingga insentif kinerja yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Bagi guru yang ingin memastikan gaji dan tunjangan mereka, disarankan untuk menghubungi instansi tempat pengangkatan atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira