JP Radar Kediri - Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Oktober 2025, ada kabar yang patut disyukuri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa korban PHK masih berkesempatan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000.
Meski demikian, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Artinya, jika kepesertaan aktif hingga bulan tersebut dan mengalami PHK setelahnya, maka berhak menerima BSU. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pekerja yang terkena PHK di tengah tekanan ekonomi.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi Resminya, Cek Sekarang Sebelum Terlambat!
Begini Cara Cek Apakah Kamu Berhak Mendapat BSU
Pemerintah menyiapkan beberapa kanal resmi untuk memastikan status penerima BSU:
-
Melalui Website Kemnaker
-
Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
-
Masukkan NIK dan kode keamanan (CAPTCHA).
-
Klik menu Cek Status untuk mengetahui apakah kamu lolos verifikasi.
-
-
Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
-
Unduh aplikasi JMO di ponselmu.
-
Pilih menu Cek Eligibilitas BSU.
-
Masukkan data diri lengkap sesuai KTP dan nomor BPJS.
-
Sistem akan menampilkan status hak penerimaan BSU.
-
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Trouble, Cek Penerima Oktober di Situs Kemnaker Mulai Hari Ini
Jika dinyatakan lolos, BSU sebesar Rp600.000 akan disalurkan langsung ke rekening terdaftar, sekaligus untuk dua bulan (Juni–Juli 2025). Namun jika status belum lolos, pastikan data diri dan rekening bank telah diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan tidak terkendala.
Manfaat BSU untuk Pekerja PHK
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja yang terdampak PHK, sekaligus memberi ruang untuk mempersiapkan kembali langkah karier atau mencari pekerjaan baru. Pencairan BSU juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang terkena dampak ekonomi.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Resmi Cair Untuk 2 Bulan, Tapi Bukan di Oktober, Simak Informasinya Disini!
Selain itu, pemerintah menekankan agar seluruh pekerja tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi. Proses pencairan BSU hanya dilakukan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa dipungut biaya apa pun.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap bantuan tepat sasaran dan dapat segera dirasakan oleh pekerja yang membutuhkan. Langkah cepat untuk cek NIK dan status BSU bisa menjadi penentu agar bantuan Rp600.000 benar-benar masuk ke rekeningmu tanpa hambatan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira