JP Radar Kediri - Kabar penting bagi para tenaga honorer! Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya akan dikontrak selama satu tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur secara detail masa kerja dan mekanisme perpanjangan kontrak bagi pegawai berstatus paruh waktu.
Masa kontrak satu tahun itu bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menjadikan skema PPPK Paruh Waktu sebagai masa transisi sebelum pegawai benar-benar diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dalam periode tersebut, instansi pemerintah diberi ruang untuk menilai kinerja, kedisiplinan, serta kebutuhan formasi pegawai.
Baca Juga: Cara Cek Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu: Tak Bisa Asal Tebak, Ini Langkah Resminya!
Menurut aturan, PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Gaji yang diterima pun disesuaikan dengan penghasilan sebelumnya atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Selain itu, pegawai juga tetap berhak atas tunjangan dan jaminan sosial yang difasilitasi pemerintah.
Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa sistem paruh waktu ini bersifat sementara. Tujuannya adalah untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya masih sangat besar di berbagai instansi. “Skema ini menjadi jembatan agar tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja tanpa kepastian,” kata Rini dalam keterangan resminya di Jakarta.
Lebih lanjut, evaluasi akan dilakukan setiap tahun. Bagi pegawai dengan kinerja baik dan sesuai kebutuhan instansi, kontraknya bisa diperpanjang atau bahkan diusulkan untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu. Namun sebaliknya, jika kinerja dinilai kurang optimal, kontrak dapat tidak diperpanjang di tahun berikutnya.
Baca Juga: Resmi! Revisi UU ASN 2025 Bakal Samakan PPPK dengan PNS, Tak Ada Lagi Status Pegawai Kelas Dua
Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme seleksi, kontrak, dan penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu tetap harus transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesenjangan atau ketidakadilan antara tenaga honorer di berbagai daerah.
Dengan aturan baru ini, para tenaga honorer diharapkan mulai mempersiapkan diri sejak dinibaik dalam hal administrasi, kompetensi, maupun kesiapan mengikuti seleksi lanjutan. Pemerintah menyebut, skema PPPK Paruh Waktu adalah gerbang awal menuju sistem ASN yang lebih profesional dan merata di seluruh Indonesia.
Selain itu, skema ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik, karena instansi akan lebih selektif dalam menempatkan pegawai yang kompeten sesuai kebutuhan. Bagi para PPPK Paruh Waktu, kesempatan ini menjadi momen penting untuk menunjukkan kinerja terbaik agar peluang diangkat penuh waktu semakin terbuka.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat 4 Jenis Tunjangan Melekat! Tak Lagi Hanya Gaji Pokok, Cek Rinciannya
Terakhir, pemerintah mengingatkan agar seluruh pegawai memanfaatkan waktu kontrak dengan maksimal. Tidak hanya memenuhi target kerja, tetapi juga mengikuti pelatihan, peningkatan kompetensi, dan pengembangan profesional agar siap bersaing dalam proses pengangkatan PPPK penuh waktu di masa mendatang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira