Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cara Cek Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu: Tak Bisa Asal Tebak, Ini Langkah Resminya!

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 24 Oktober 2025 | 23:55 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Pemerintah mulai menyiapkan pembayaran gaji pertama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir 2025. Meski sebagian besar sudah menerima SK pengangkatan, masih banyak yang belum tahu bagaimana cara memastikan besaran gaji yang akan mereka terima.

Ada beberapa langkah resmi untuk mengecek besaran gaji pertama PPPK Paruh Waktu. Pertama, melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Di dalam SK tersebut, biasanya sudah tercantum dasar penggajian yang menjadi acuan instansi masing-masing.

Baca Juga: Resmi! Revisi UU ASN 2025 Bakal Samakan PPPK dengan PNS, Tak Ada Lagi Status Pegawai Kelas Dua

Langkah kedua, penerima dapat mengeceknya melalui slip gaji pertama yang diterbitkan setelah proses administrasi selesai. Slip tersebut memuat rincian gaji pokok, tunjangan, serta potongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, calon PPPK Paruh Waktu juga bisa melihat acuan dari KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran gaji dan tunjangan. Selain itu, acuan lain yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta besaran honor yang diterima sebelum diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat 4 Jenis Tunjangan Melekat! Tak Lagi Hanya Gaji Pokok, Cek Rinciannya

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari honor sebelumnya. Jika sebelumnya pegawai menerima Rp1,5 juta per bulan sebagai tenaga honorer, maka nominal gaji baru minimal harus sama atau lebih besar dari jumlah tersebut.

Namun, istilah “paruh waktu” bukan berarti bekerja hanya beberapa jam. Di sejumlah daerah, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap bekerja selama 8 jam per hari, sama seperti ASN penuh waktu. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian dan fleksibilitas masa kontrak.

Baca Juga: Akhirnya! Dirjen Nunuk Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Eksekusinya Mulai Tahun Depan

Kementerian PAN-RB yang kini dipimpin Rini Widyantini menegaskan, kebijakan penggajian ini diserahkan kepada masing-masing instansi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan asas keadilan bagi ASN.

Dengan begitu, meski gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi di tiap wilayah, pemerintah menjamin tidak ada pegawai yang menerima di bawah upah minimum. Proses penggajian sendiri akan dimulai setelah seluruh dokumen administrasi, termasuk SK dan nomor rekening penerima, dinyatakan valid oleh Badan Keuangan Daerah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025