Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu Kini Dapat 4 Jenis Tunjangan Melekat! Tak Lagi Hanya Gaji Pokok, Cek Rinciannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:41 WIB
Menpan RB Rini Widyantini
Menpan RB Rini Widyantini

JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah memastikan, mereka tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga memperoleh empat jenis tunjangan resmi yang diatur dalam kebijakan kepegawaian terbaru. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa status paruh waktu bukan berarti kehilangan hak finansial sebagaimana aparatur penuh waktu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian yang tengah dilakukan pemerintah. Tujuannya untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di sektor publik, sekaligus mendukung efisiensi birokrasi dengan pola kerja lebih fleksibel.

Baca Juga: Akhirnya! Dirjen Nunuk Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Eksekusinya Mulai Tahun Depan

Menurut informasi yang beredar, terdapat empat jenis tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK paruh waktu, yakni:

  1. Tunjangan pekerjaan, diberikan sebagai kompensasi atas tanggung jawab dan beban kerja.

  2. Tunjangan hari raya (THR), dibayarkan setiap menjelang Idulfitri atau hari besar keagamaan.

  3. Tunjangan transportasi, untuk mendukung kebutuhan mobilitas selama bertugas.

  4. Tunjangan perlindungan sosial, sebagai jaminan keamanan dan kesejahteraan kerja.

Pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi masing-masing, baik di tingkat pusat maupun daerah. Meski bersifat paruh waktu, penghasilan total PPPK tetap dijaga agar tidak lebih rendah dari saat mereka masih berstatus honorer. Dengan begitu, tidak ada kesenjangan mencolok antara PPPK paruh waktu dan ASN penuh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa sistem kepegawaian baru ini tetap mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah, katanya, sedang menyusun pedoman teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK agar berlaku merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hati-Hati! 3 Hal Fatal Bisa Bikin PPPK Paruh Waktu Dipecat Sewaktu-Waktu, Waspadai Sebelum Terlambat

“Status paruh waktu bukan berarti setengah hak. Pemerintah memastikan setiap pegawai tetap mendapatkan penghargaan yang layak atas kinerjanya,” tegas Rini dalam keterangan resmi.

Sejumlah pemerintah daerah saat ini juga tengah melakukan penyesuaian anggaran untuk menampung kebutuhan pembayaran tunjangan tersebut. Jika anggaran rutin belum mencukupi, daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai solusi sementara, agar hak pegawai tidak tertunda.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat semangat kerja para PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor. Dengan adanya tambahan empat tunjangan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi status kepegawaian juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan nyata bagi para aparatur negara.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025