JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya selama satu tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan skema PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah.
Meski masa kontraknya pendek, pegawai masih bisa bernapas lega. Sebab, kontrak tersebut dapat diperpanjang apabila memenuhi tiga syarat penting yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga: Hati-Hati! 3 Hal Fatal Bisa Bikin PPPK Paruh Waktu Dipecat Sewaktu-Waktu, Waspadai Sebelum Terlambat
Alasan Kontrak Dibatasi Satu Tahun
KemenPAN-RB menjelaskan, pembatasan masa kontrak satu tahun dilakukan untuk memberi fleksibilitas kepada instansi, sekaligus memastikan pegawai yang direkrut benar-benar berkompeten. Skema paruh waktu ini juga menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi penuh, sehingga tetap bisa memiliki status sebagai ASN, meskipun dengan jam kerja yang lebih singkat.
“PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa perjanjian kerja paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi,” bunyi salah satu pasal dalam aturan tersebut.
Tiga Syarat Agar Kontrak Bisa Diperpanjang
Pegawai PPPK Paruh Waktu yang ingin masa kontraknya diperpanjang wajib memenuhi tiga kriteria utama berikut:
-
Kinerja Baik dan Terukur.
Evaluasi dilakukan secara berkala. Pegawai dengan capaian kinerja sesuai target akan direkomendasikan untuk perpanjangan kontrak oleh instansi terkait. -
Kebutuhan Instansi dan Ketersediaan Anggaran.
Jika instansi masih membutuhkan posisi tersebut dan anggaran memungkinkan, maka perpanjangan kontrak bisa dilakukan. Sebaliknya, jika kebutuhan sudah terpenuhi atau dana terbatas, maka kontrak dapat dihentikan. -
Tidak Melanggar Disiplin ASN.
Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap wajib menaati peraturan kepegawaian, kode etik, dan disiplin ASN. Setiap pelanggaran dapat menjadi alasan pemutusan kontrak lebih awal.
Jam Kerja Lebih Fleksibel, Gaji Disesuaikan Daerah
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau separuh dari total jam kerja ASN biasa. Soal penghasilan, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Mereka juga tetap memperoleh nomor induk PPPK, perlindungan jaminan sosial, dan status resmi dalam sistem ASN nasional.
Perlu Diperhatikan Calon PPPK Paruh Waktu
KemenPAN-RB mengingatkan, masa kontrak setahun bukan berarti peluang tertutup untuk menjadi ASN penuh waktu. Justru, periode itu menjadi kesempatan untuk menunjukkan kinerja terbaik dan loyalitas kepada instansi.
Tenaga honorer yang kini masuk dalam skema paruh waktu diimbau agar tidak menganggap kontrak ini sebagai masa percobaan semata, tetapi sebagai batu loncatan menuju jenjang ASN penuh waktu.
“Kalau kinerja bagus, disiplin, dan dibutuhkan, maka perpanjangan bahkan pengangkatan penuh waktu bisa dilakukan,” ujar KemenPAN-RB.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira