JP Radar Kediri – Di tahun 2025 ini, Pemerintah secara resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, " kata Airlangga.
BSU tak lain bertujuan untuk mendorong pergerakan masyarakat dalam negeri selama masa liburan sekolah sehingga diharapkan dapat terus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Airlangga menjelaskan, berbeda dari skema BSU yang digulirkan pada 2025 dengan nilai Rp600 ribu per pekerja, untuk akumulasi dua bulan, yakni Juni-Juli.
BSU tahun ini akan mengikuti pola bantuan saat pandemi Covid-19. Namun dengan nominal yang lebih kecil dari sebelumnya.
Untuk tahun ini, besaran bantuan masih belum diumumkan. Tapi dipastikan akan berada di bawah angka tersebut.
Untuk itu baik pegawai atau buruh alangkah baiknya segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem BPJS Ketenagakerjaan platform SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta).
Hal ini penting dilakukan lantaran berpengaruh pada pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, maupun saat pencairan manfaat lainnya.
Disamping itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ini dijadwalkan cair bulan Juli dengan nominal Rp600 ribu dengan pencairan selama dua kali.
Syarat penerima BSU 2025
-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
-Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
-Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
-Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
-Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.
Cara Melapor Jika BSU 2025 Belum Cair
Banyak pekerja dari berbagai daerah mengeluhkan belum diterimanya dana bantuan, meskipun status mereka sudah terverifikasi dan dinyatakan eligible oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mengatasi keterlambatan ini, Kemnaker menyebut disebabkan oleh proses verifikasi data penerima yang lebih ketat untuk memastikan validitas dan mencegah penyalahgunaan.
Pencairan tahap pertama ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2025.
Namun, jika kamu belum menerima BSU 2025, kamu bisa melakukan cara ini:
-Cek Status di Website Resmi Kemnaker
Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK atau nomor BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau status pencairan.
Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store untuk cek status BSU secara real-time
Hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan
Telepon ke 175 atau kirim email ke pengaduan@bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menyertakan bukti pendaftaran.
Laporkan ke Kemnaker
Call Center: (021) 1500 630
Website pengaduan: bantuan.kemnaker.go.id
Datang langsung ke Kantor Biro Humas Kemnaker di Jakarta.
Cek Status Pencairan BSU 2025 lewat situs Kemnaker
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP.
- Kemudian pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
- Status Anda akan ditampilkan, apakah sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.
Jika dinyatakan sebagai penerima, pekerja/buruh akan menerima uang BSU sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, sehingga uang yang masuk ke rekening sebesar Rp600 ribu.
Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
-Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
-Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi
Editor : Shinta Nurma Ababil