Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hati-Hati! 3 Hal Fatal Bisa Bikin PPPK Paruh Waktu Dipecat Sewaktu-Waktu, Waspadai Sebelum Terlambat

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu.
Ilustrasi PPPK paruh waktu.

JP Radar Kediri - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diterapkan pemerintah ternyata menyimpan sejumlah risiko. Meski sistem ini dianggap memberi solusi bagi tenaga honorer, ada tiga hal fatal yang bisa membuat mereka diberhentikan sewaktu-waktu tanpa menunggu masa kontrak berakhir.

Aturan ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa masa kontrak kerja hanya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi kinerja serta ketentuan yang ditetapkan instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi Disetujui! Menpan RB Batasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu untuk Dua Golongan Honorer Ini

Namun, jika ditemukan pelanggaran atau kinerja dinilai tidak memenuhi standar, maka kontrak dapat diputus sebelum masa berlakunya berakhir. Inilah tiga penyebab utama yang wajib diwaspadai PPPK paruh waktu:

  1. Tidak Memenuhi Target Kinerja
    PPPK paruh waktu wajib melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja yang telah disepakati di awal kontrak. Jika gagal memenuhi target, instansi berhak tidak memperpanjang atau bahkan memutus kontrak lebih cepat.

  2. Melanggar Kode Etik dan Disiplin ASN
    Walau statusnya bukan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap tunduk pada aturan disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Tindakan seperti mangkir kerja, menolak perintah atasan, atau menyalahgunakan jabatan bisa berujung pada pemberhentian.

  3. Terlibat Kasus Hukum atau Penyalahgunaan Jabatan
    Pelanggaran berat seperti korupsi, gratifikasi, hingga tindak pidana lain otomatis membuat kontrak kerja gugur. Selain pemecatan, pelaku juga bisa dijerat sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenpan-RB menegaskan bahwa status paruh waktu bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Justru, sistem ini menuntut kedisiplinan tinggi dan kinerja yang terukur.

“PPPK paruh waktu diberi fleksibilitas jam kerja, tapi bukan berarti boleh abai terhadap kewajiban. Evaluasi dilakukan berkala dan kontrak dapat diputus bila tak sesuai harapan,” ungkap sumber di lingkungan Kemenpan-RB.

Dengan masa kontrak yang relatif pendek, para tenaga honorer yang kini diangkat sebagai PPPK paruh waktu diminta berhati-hati dan memahami isi perjanjian kerja mereka. Satu kesalahan saja bisa berakibat fatal status pegawai bisa langsung dicabut tanpa proses panjang.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu