Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi Disetujui! Menpan RB Batasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu untuk Dua Golongan Honorer Ini

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Menpan RB Rini Widyantini
Menpan RB Rini Widyantini

JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi sebagian tenaga honorer! Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya menyepakati aturan baru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

Namun, tak semua bisa menikmati kesempatan ini. Menpan RB menegaskan bahwa hanya dua kategori tenaga honorer tertentu yang dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Keputusan ini disusun untuk memastikan proses penataan tenaga non-ASN berjalan adil, efisien, dan sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Alasan Pemerintah Belum Melantik PPPK Paruh Waktu Meski Sudah Dinyatakan Lulus

Hanya Dua Golongan yang Bisa Naik Status

Berdasarkan keputusan Kemenpan RB yang dikutip dari laman resmi dan sumber terkait, dua golongan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu adalah:

  1. Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi ASN (CPNS atau PPPK) namun belum lolos karena keterbatasan formasi.
    Mereka yang sudah berpengalaman dan memiliki rekam jejak pengabdian panjang mendapat prioritas agar tidak terus berada di posisi tidak pasti.

  2. Tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi seluruh kriteria teknis sesuai jabatan fungsional yang dibutuhkan instansi.

Menpan RB menilai, kedua kategori tersebut merupakan kelompok tenaga honorer yang paling layak untuk diberi kesempatan naik status menjadi PPPK penuh waktu karena telah memiliki dasar administrasi dan pengalaman kerja yang jelas.

Meski termasuk dalam dua kategori prioritas, bukan berarti semua honorer otomatis akan diangkat. Ada sejumlah syarat dan tahapan evaluasi yang harus dilalui.

“Instansi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja, kebutuhan jabatan, dan kemampuan anggaran sebelum mengajukan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” demikian salah satu poin penegasan dari Kemenpan RB.

Baca Juga: Viral! Suami Ceraikan Istri Usai Jadi PPPK, Publik Geram: Apakah Bisa Dipecat?

Selain itu, pengangkatan hanya bisa dilakukan jika instansi memiliki anggaran yang cukup dan telah mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta Kemenpan RB.

Kemenpan RB menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah pembengkakan beban anggaran dan memastikan bahwa setiap pegawai yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu benar-benar dibutuhkan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang status kepegawaian agar tenaga honorer tidak lagi berada dalam ketidakpastian hukum. Dengan begitu, baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki panduan yang sama dalam melakukan pengangkatan.

Baca Juga: Menpan RB: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Dibayar Pakai Dana BTT, Jam Kerja Fleksibel tapi Upah Tetap Aman

Kebijakan ini membawa dampak langsung bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah. Bagi mereka yang masuk dua golongan prioritas, peluang menjadi PPPK penuh waktu kini terbuka lebar.

Namun bagi yang belum memenuhi kriteria, masih bisa bekerja sebagai PPPK paruh waktu, dengan status kepegawaian yang tetap sah dan mendapatkan perlindungan hukum serta tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Aturan baru ini menegaskan bahwa pemerintah tidak sembarangan dalam mengangkat PPPK penuh waktu. Hanya honorer yang telah memenuhi syarat administratif dan masuk dalam dua kategori prioritas yang bisa mendapatkan status penuh waktu.

Kemenpan RB berharap, kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah antara kebutuhan efisiensi anggaran dan penghargaan atas pengabdian tenaga honorer yang sudah lama berjuang di berbagai instansi pemerintah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025