JP Radar Kediri - Meski program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diberlakukan pada 2025, rupanya hingga akhir Oktober ini belum semua instansi pemerintah melakukan pelantikan bagi calon pegawai yang sudah dinyatakan lulus seleksi.
Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan dari tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK yang sudah menunggu kepastian status kerja mereka. Menurut informasi sejumlah faktor administratif menjadi penyebab utama keterlambatan proses pelantikan.
Salah satu alasan terbesar adalah Nomor Induk (NI) PPPK belum selesai ditetapkan secara menyeluruh. Pemerintah sebelumnya menargetkan penetapan NI rampung pada akhir September 2025, namun hingga Oktober, masih banyak daerah yang belum menuntaskan proses tersebut.
Baca Juga: Tak Bisa Asal Tanda Tangan, Ini Detail Perjanjian PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB
Contohnya, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, proses penetapan NI baru mencapai sekitar 75 persen. Banyak berkas masih dalam tahap input data, dan sebagian lainnya dinyatakan belum sesuai dengan persyaratan administrasi yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, sejumlah instansi juga masih menjalani verifikasi berkas calon PPPK Paruh Waktu. Proses validasi ini melibatkan pencocokan data antara instansi daerah, BKN, dan Kementerian PAN-RB.
Beberapa berkas bahkan perlu dikembalikan untuk diperbaiki karena ditemukan ketidaksesuaian data pribadi atau status kepegawaian sebelumnya.
Perbedaan kesiapan antar daerah juga membuat pelantikan tidak bisa dilakukan secara serentak. Sebagian daerah seperti Kabupaten Tanah Laut disebut sudah lebih dulu melantik PPPK Paruh Waktu, sementara daerah lain masih menunggu persetujuan BKN atau penyelesaian formasi tambahan.
Baca Juga: Viral! Suami Ceraikan Istri Usai Jadi PPPK, Publik Geram: Apakah Bisa Dipecat?
Akibat keterlambatan pelantikan ini, para calon PPPK Paruh Waktu belum bisa mulai bekerja secara resmi dan belum menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan.
Status mereka juga belum tercatat aktif dalam database ASN nasional hingga Surat Keputusan (SK) pelantikan diterbitkan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta, terutama tenaga honorer yang sudah lama menanti kejelasan status. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses ini akan segera diselesaikan begitu seluruh tahapan verifikasi selesai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB mengimbau para peserta untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing dan tidak terpancing isu yang beredar di media sosial.
Proses administrasi disebut masih berlangsung dan akan dipercepat agar pelantikan bisa dilakukan bertahap mulai akhir tahun ini.
Tertundanya pelantikan PPPK Paruh Waktu bukan karena kebijakan baru, melainkan karena kesiapan administrasi dan validasi data yang belum tuntas di sejumlah instansi. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan Nomor Induk disahkan, pelantikan akan segera dijadwalkan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira