JP Radar Kediri - Kasus perceraian seorang pria di Aceh Singkil mendadak viral di media sosial. Pasalnya, sang suami menceraikan istrinya hanya dua hari sebelum resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peristiwa itu membuat warganet heboh dan ramai menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas.
Viral di Medsos, Istri Ditinggal Saat Bahagia
Perempuan bernama Melda Safitri alias Fitri diketahui diceraikan suaminya menjelang hari pelantikan PPPK di lingkungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil.
Video Fitri yang menangis dan mengemasi barang-barangnya viral di TikTok dan Facebook, memancing simpati ribuan pengguna media sosial.
Banyak netizen menilai sang suami tega meninggalkan istri justru saat kehidupan mereka mulai membaik.
“Baru lulus PPPK langsung ceraikan istri, kasihan sekali,” tulis salah satu komentar netizen di media sosial.
Publik Ramai Desak Pemecatan
Viralnya video ini membuat kolom komentar akun resmi Pemkab Aceh Singkil dibanjiri desakan publik. Tak sedikit yang meminta agar pemerintah daerah mencabut status PPPK pria tersebut.
“Kalau seperti ini, tidak pantas jadi aparatur pemerintah,” tulis netizen lain di Instagram.
Namun, secara hukum, belum tentu tindakan perceraian itu bisa langsung berujung pada pemecatan.
Aturan Perceraian ASN dan PPPK Berbeda
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, aparatur sipil negara (ASN) yang ingin bercerai wajib meminta izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jika melanggar, pegawai bisa dikenai sanksi disiplin.
Namun untuk PPPK, aturan nasional yang mengatur izin perceraian belum diatur secara rinci.
Beberapa daerah, seperti Kabupaten Wonosobo, sudah memiliki Peraturan Bupati yang mewajibkan PPPK mengajukan izin jika ingin bercerai. Jika melanggar, mereka bisa diberi sanksi sesuai ketentuan kepegawaian daerah.
Baca Juga: Menpan RB Pastikan PPPK Paruh Waktu 2025 Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Setara UMP dan Dijamin Aman
Dalam kasus di Aceh Singkil ini, belum diketahui apakah pemerintah daerah memiliki regulasi serupa. Artinya, belum ada dasar hukum yang bisa langsung memecat PPPK tersebut hanya karena bercerai kecuali jika terbukti melanggar disiplin atau etika kepegawaian.
Kemnaker dan BKN Belum Beri Respons
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian PANRB terkait kasus ini.
Namun, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa perilaku pribadi aparatur pemerintah tetap akan diawasi publik, apalagi di era digital seperti sekarang.
Kasus Jadi Pelajaran
Kasus suami yang menceraikan istri usai diangkat menjadi PPPK ini bukan sekadar urusan pribadi. Banyak warganet menganggapnya mencoreng nama baik ASN dan PPPK sebagai pelayan publik.
“Lulus PPPK itu amanah, bukan alasan untuk sombong apalagi menelantarkan keluarga,” tulis warganet lainnya.
Meskipun tidak ada aturan pemecatan otomatis karena perceraian, kasus ini bisa jadi bahan evaluasi pemerintah dalam memperkuat kode etik dan moralitas aparatur negara, termasuk bagi PPPK di daerah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira