Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wacana Revisi UU ASN, P3K Berpeluang Diangkat Jadi PNS

Jauhar Yohanis • Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:55 WIB

Ilustrasi pegawai ASN. Gaji PNS dikabarkan naik.
Ilustrasi pegawai ASN. Gaji PNS dikabarkan naik.

JP Radar Kediri — Kabar gembira berembus bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka peluang pengangkatan P3K menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Wacana itu menguat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. DPR menilai, pembaruan aturan ini penting untuk menghapus kesenjangan antara P3K dan PNS yang selama ini dinilai terlalu lebar.

Revisi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur, memberikan kepastian hukum, dan menutup jurang ketimpangan antara P3K dan PNS

Selama ini, perbedaan antara P3K dan PNS bukan sekadar soal status. UU ASN yang berlaku membedakan hak jaminan sosial, perlindungan hukum, hingga jaminan keberlanjutan kerja. Banyak P3K, terutama guru dan tenaga kesehatan, mengaku cemas karena tidak memiliki perlindungan memadai jika kontrak kerja mereka tidak diperpanjang.

Kesejahteraan ASN Jadi Fokus

Pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan ASN, baik P3K maupun PNS, merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. ASN, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, disebut sebagai garda terdepan pelayanan publik yang harus dijamin kesejahteraannya.

Dalam pembahasan awal, DPR meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif terhadap dampak peralihan status P3K menjadi PNS. Kajian itu meliputi aspek hukum, sosial, dan terutama kemampuan keuangan negara.

Proses Akan Terbuka dan Partisipatif

DPR menjamin proses penyusunan revisi UU ASN dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Setiap aspirasi publik, terutama dari kalangan ASN sendiri, akan didengar dan dicatat.

“Masukan dari akademisi, pendidik, dan para P3K sangat penting. Kita ingin memastikan RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan pegawai pemerintah,” ujar Reni Astuti, anggota Badan Legislasi DPR.

P3K di berbagai daerah pun menyambut optimistis rencana ini. Mereka berharap pemerintah tidak hanya memberikan harapan, tetapi juga memastikan perubahan nyata yang berdampak langsung pada kesejahteraan.

Jika kajian menemukan bahwa peralihan status memungkinkan secara bertahap, bukan mustahil P3K akan mulai diangkat menjadi PNS dalam beberapa tahun ke depan.

“Kalau negara mampu, kenapa tidak? Secara bertahap tentu bisa dilakukan,” tegas Reni.

Meski masih dalam tahap awal, wacana revisi UU ASN menjadi sinyal positif bagi para abdi negara. Harapan untuk memperoleh status yang lebih pasti dan perlindungan yang lebih kuat kini terbuka lebar — meski jalan menuju realisasinya masih panjang.(*)

Editor : Jauhar Yohanis
#RUU ASN #PNS #p3k