Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sinyal Positif CPNS 2026 Resmi Dibuka, 10 Foramsi Lulusan SMA/SMK Ini Paling Strategis dan Jadi Incaran!

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2026
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2026

JP Radar Kediri – Kabar terbaru CPNS 2025 menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Sebelum meresmikan dibukanya kembali, pemerintah bergegas menyelesaikan tahap seleksi CPNS 2024.

Tahun itu menjadi rekrutmen terbesar dalam 10 tahun terakhir dengan total 1,26 juta formasi untuk CPNS dan PPPK.

Jumlah itu mencakup 250.407 formasi CPNS dan sisanya PPPK di berbagai instansi.

Terkait CPNS 2026, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk membahas kemungkinan pembukaan seleksi baru.

“Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, Tunggu informasi resmi dari pemerintah,” ujar Zudan saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Meski CPNS 2026 belum pasti, pemerintah sudah lebih dulu membuka seleksi CPNS 2025 melalui jalur Sekolah Kedinasan.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Juni 2025, tersedia 3.252 formasi di tujuh lembaga pendidikan kedinasan, meliputi:

- STMKG (BMKG): 350 formasi

- STIS (BPS): 400 formasi

- PSSN (BSSN): 50 formasi

- IPDN (Kemendagri): 1.061 formasi

- STIN (BIN): 100 formasi

- PKN STAN (Kemenkeu): 500 formasi

Lulusan SMA dan SMK dapat mempersiapkan diri jika bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena tak hanya lulusan perguruan tinggi saja, formasi untuk lulusan SMA/SMK juga disediakan oleh pemerintah pada seleksi CPNS 2026.

Meski sempat diwarnai penundaan dan pembatasan rekrutmen, 2026 diprediksi menjadi momentum besar kebangkitan karier ASN di Indonesia.

 

Formasi ini menjadi kesempatan langka karena tidak setiap tahun pemerintah menyediakan kuota bagi jenjang pendidikan tersebut.

Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA/SMK

- Administrasi

- Petugas Pemasyarakatan (Kemenkumham)

- Polisi Khusus Lapas

- Petugas Karantina Hewan & Tumbuhan

- Pengadministrasi Kepegawaian

- Satpam Instansi Pemerintah

- Pengamat Gunung Api (PVMBG – KESDM)

- Petugas BMKG

- Petugas Imigrasi

- Petugas Layanan Publik di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Gaji dan Tunjangan PNS

Penghasilan yang diterima calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada periode percobaan hanya mencapai 80% dari penghasilan pokok PNS reguler.

Artinya, sepanjang periode percobaan selama 12 bulan, CPNS hanya mendapat 80% dari upah pokok yang berlaku untuk PNS dengan golongan dan pengalaman kerja yang setara.

Sebagai contoh, jika upah pokok Golongan III/a sebesar Rp 2,7 juta per bulan, maka CPNS akan menerima sekitar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,3 juta selama periode percobaan.

Lantas, Berapa Gaji Pokok PNS?

Besaran penghasilan PNS saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Aturan ini ditetapkan pada 26 Januari 2024, dengan pembaruan daftar upah pokok berdasarkan golongan dan masa pengabdian.

Secara umum, penghasilan PNS terbagi dalam empat golongan utama. Untuk lulusan sarjana yang baru lolos seleksi CPNS, penempatan awal umumnya berada di Golongan III.

 Baca Juga: Kapan CPNS 2026 Dibuka? BKN dan KemenPAN-RB Akhirnya Buka Suara

Berikut rentang upah pokok untuk setiap subgolongan:

Golongan III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.678.800

Golongan III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Sementara itu, Golongan IV adalah tingkatan yang lebih tinggi dan dicapai setelah PNS menjalani masa pengabdian yang panjang serta kenaikan pangkat secara bertahap.

Tunjangan Gaji PNS

Tunjangan keluarga: Pegawai negeri sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan: Diterima oleh PNS yang memegang jabatan struktural atau fungsional sebagai kompensasi atas tanggung jawab jabatannya.

Tunjangan lain-lain: Meliputi tunjangan beras, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus lainnya yang ditetapkan berdasarkan kebijakan instansi.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Shinta Nurma Ababil
#cpns #formasi cpns #CPNS 2026 #CPNS 2026 bagi lulusan SMA SMK #cpns 2026 dibuka