Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Menpan RB: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Dibayar Pakai Dana BTT, Jam Kerja Fleksibel tapi Upah Tetap Aman

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:03 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini mengumumkan skema penempatan PPPK tahap 2.
MenPAN RB Rini Widyantini mengumumkan skema penempatan PPPK tahap 2.

JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, yang memberikan kesempatan bagi honorer untuk tetap bekerja dengan jam lebih fleksibel, namun gaji tetap dijamin tidak berkurang.

Bahkan, pemerintah daerah kini diperbolehkan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, apabila dana yang tersedia di APBD tidak mencukupi.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat serius menjaga keberlangsungan pendapatan tenaga honorer di tengah proses transisi menuju sistem ASN yang lebih tertib dan efisien.

Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu Jawa Timur Rampung Akhir Oktober, Gaji ASN di Daerah Ini Jadi yang Terendah Kedua

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, yang diharapkan bisa mencegah pemutusan hubungan kerja massal akibat keterbatasan formasi ASN di daerah.

Menpan RB menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah menunda pengangkatan tenaga honorer, karena sumber pembiayaan gaji bisa menggunakan BTT.
BTT dikenal sebagai pos anggaran darurat yang biasanya dipakai untuk bencana atau kebutuhan mendesak, namun kini juga bisa digunakan untuk memastikan gaji PPPK paruh waktu tetap aman dibayarkan.

Skema PPPK paruh waktu dirancang agar lebih menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Jika PPPK reguler bekerja
37,5 jam per minggu, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau separuh dari durasi kerja penuh waktu.

Baca Juga: Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Diundur, MenPAN-RB Pastikan Tak Ganggu Jadwal Penempatan

Namun, Menpan RB menegaskan bahwa penghasilan mereka tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Bahkan, bila gaji terakhir saat menjadi tenaga honorer lebih tinggi, maka gaji PPPK paruh waktu wajib disesuaikan agar tidak menurun.

Pemerintah memahami kondisi banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, dan instansi lainnya.
Oleh karena itu, skema paruh waktu ini menjadi solusi agar mereka
tidak kehilangan pekerjaan di tengah penataan ulang tenaga non-ASN.

Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyerap kembali tenaga honorer yang masih dibutuhkan, tanpa harus membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Baca Juga: Menpan RB Angkat Suara Soal Rapel Gaji ASN November 2025, Ini Faktanya!

“Dengan fleksibilitas jam kerja dan dukungan sumber dana alternatif, daerah bisa menyesuaikan kebutuhan tanpa harus mengorbankan kesejahteraan tenaga honorer,” ujar pejabat Kemenpan RB dalam keterangannya.

Kebijakan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk gaji PPPK paruh waktu ini disambut positif oleh sejumlah kepala daerah.
Pasalnya, banyak pemda mengaku belum memiliki ruang fiskal yang cukup besar untuk menampung seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan adanya fleksibilitas ini, daerah bisa tetap menjalankan amanat pemerintah pusat tanpa menunggu tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan mekanisme pelaporan agar penggunaan BTT tetap sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu Jawa Timur Rampung Akhir Oktober, Gaji ASN di Daerah Ini Jadi yang Terendah Kedua

Menpan RB memastikan bahwa tenaga honorer yang masih aktif dan dibutuhkan tetap akan mendapatkan kesempatan.
Bahkan, mereka tidak perlu mendaftar ulang secara manual karena
data penerima PPPK paruh waktu akan otomatis diambil dari sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diverifikasi oleh kementerian terkait.

“Pemerintah ingin memastikan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan haknya. Skema paruh waktu ini dibuat agar semua tetap bisa bekerja, tetap mendapat gaji, dan tetap dilindungi negara,” tegas Menpan RB.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #gaji PPPK paruh waktu 2026