Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Menpan RB Pastikan PPPK Paruh Waktu 2025 Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Setara UMP dan Dijamin Aman

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:22 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini.
MenPAN RB Rini Widyantini.

JP Radar Kediri - Tenaga honorer kini bisa bernapas lega. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Dalam kebijakan baru ini, jam kerja hanya sekitar 4 jam sehari, tetapi gaji tetap dijamin setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).

Berdasarkan informasi resmi PPPK paruh waktu nantinya tidak harus bekerja penuh seperti ASN atau PPPK reguler yang berkewajiban 37,5 jam per minggu.
Sebagai gantinya, jam kerja diatur lebih fleksibel, rata-rata 4 jam per hari menyesuaikan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu 2025, Jam Kerja Fleksibel tapi Hak Tetap Penuh!

Skema ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengangkat tenaga honorer ke dalam formasi paruh waktu tanpa harus memberhentikan mereka secara massal.

Meski statusnya paruh waktu, pemerintah menjamin penghasilan PPPK tidak akan menurun.
Menpan RB menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari UMP/UMK setempat, atau lebih kecil dari gaji terakhir yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pendapatan bagi tenaga non-ASN agar tidak kehilangan sumber penghasilan di tengah proses transisi menuju sistem kepegawaian baru.

Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu Jawa Timur Rampung Akhir Oktober, Gaji ASN di Daerah Ini Jadi yang Terendah Kedua

Kementerian PANRB menjelaskan, meskipun jam kerja paruh waktu diperkirakan empat jam sehari, tidak semua instansi akan menerapkan pola yang sama.
Jam kerja bisa berbeda, tergantung jenis pekerjaan, kebutuhan unit kerja, serta kemampuan anggaran di masing-masing daerah.

Beberapa daerah bahkan telah menyiapkan skema internal agar tenaga honorer tetap bisa berkontribusi sesuai kapasitasnya tanpa membebani APBD.

Jika anggaran rutin daerah belum cukup untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kebijakan ini bertujuan agar proses pengangkatan tidak terhambat hanya karena keterbatasan keuangan di awal masa transisi.

Baca Juga: Status Bukan Full Time Tapi Kerjanya 8 Jam! Ini Deretan Fakta Tersembunyi PPPK Paruh Waktu 2025

Menpan RB menegaskan, skema paruh waktu ini adalah bagian dari program penataan tenaga honorer secara nasionalmenjelang tenggat penghapusan formasi non-ASN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan mata pencaharian tanpa solusi.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tenaga honorer yang masih dibutuhkan negara tetap terlindungi, mendapatkan gaji layak, dan bekerja dengan sistem yang resmi,” tegas Menpan RB dalam keterangannya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025