Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2025 per KWh Berlaku Hingga Akhir Tahun, Ini Rinciannya!

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 22 Oktober 2025 | 04:59 WIB
Menghemat Listrik dapat Dilakukan dengan Beberapa Hal Sederhana
Menghemat Listrik dapat Dilakukan dengan Beberapa Hal Sederhana

JP Radar Kediri - Para periode Oktober hingga Desember 2025 atau triwulan IV, tarif listrik mengalami perubahan.

Sampai kapan perubahan tarif listrik ini? Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik PLN yang berlaku sejak awal tahun 2025 (triwulan I) akan tetap sama hingga akhir tahun ini.

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik karena untuk menjaga daya beli masyarakat.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Non-Subsidi Tetap Stabil Pelanggan non-subsidi, yang mencakup rumah tangga, sektor bisnis, industri, fasilitas pemerintahan, serta penerangan jalan umum, tidak akan merasakan perubahan tarif.

Bahkan, pemerintah memastikan bahwa pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik tidak akan terdampak oleh perubahan tarif ini.

Daftar Tarif Listrik untuk Rumah Tangga

Rumah Tangga Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah Tangga Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Tarif Listrik Rumah Tangga

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Daftar Tarif Listrik Bisnis

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Daftar Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi 

Tarif Listrik Non-Subsidi Tarif listrik non Subsidi 2025, dijamin oleh pemerintah tidak ada perubahan tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun 2025.

Penyesuaian tarif list rik untuk pelanggan non-subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Tarif listrik terbaru #tarif listrik subsidi #Tarif listrik non subsidi #Oktober 2025 #tarif listrik