JP Radar Kediri - Para periode Oktober hingga Desember 2025 atau triwulan IV, tarif listrik mengalami perubahan.
Sampai kapan perubahan tarif listrik ini? Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik PLN yang berlaku sejak awal tahun 2025 (triwulan I) akan tetap sama hingga akhir tahun ini.
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik karena untuk menjaga daya beli masyarakat.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Non-Subsidi Tetap Stabil Pelanggan non-subsidi, yang mencakup rumah tangga, sektor bisnis, industri, fasilitas pemerintahan, serta penerangan jalan umum, tidak akan merasakan perubahan tarif.
Bahkan, pemerintah memastikan bahwa pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik tidak akan terdampak oleh perubahan tarif ini.
Daftar Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
Rumah Tangga Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah Tangga Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Daftar Tarif Listrik Bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Daftar Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi
Tarif Listrik Non-Subsidi Tarif listrik non Subsidi 2025, dijamin oleh pemerintah tidak ada perubahan tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun 2025.
Penyesuaian tarif list rik untuk pelanggan non-subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Editor : Shinta Nurma Ababil