JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara. Pemerintah akhirnya menegaskan adanya kenaikan gaji pada tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, benarkah kenaikan ini sudah pasti cair dalam waktu dekat?
Resmi Diatur dalam Perpres 79/2025
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025 menjadi dasar hukum baru yang mengatur soal penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa aturan ini menegaskan adanya kenaikan gaji pokok mulai Oktober 2025, dengan pencairan rapel atau pembayaran selisih gaji yang direncanakan pada November 2025.
Kabar tersebut dibenarkan oleh berbagai laporan media nasional yang mengutip isi Perpres tersebut.
Rincian Persentase Kenaikan Tiap Golongan
Dari beberapa sumber resmi dan akademik, berikut perkiraan besaran kenaikan gaji berdasarkan golongan:
-
Golongan I dan II naik sekitar 8 persen
-
Golongan III naik sekitar 10 persen
-
Golongan IV naik sekitar 12 persen
Artinya, ASN dengan masa kerja panjang dan pangkat tinggi akan menikmati kenaikan paling besar. Namun, semua golongan tetap mendapatkan tambahan penghasilan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Bernapas Lega! Gaji PPPK Paruh Waktu Dijamin, Bisa Cair Meski APBD Tak Cukup
Meski kabar ini disambut antusias, ternyata masih ada catatan penting.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa alokasi anggaran final belum ditetapkan sepenuhnya. Pemerintah masih melakukan evaluasi fiskal untuk memastikan kesiapan dana sebelum kenaikan benar-benar diterapkan di seluruh instansi.
Artinya, meski payung hukum sudah ada, pencairan gaji baru masih menunggu kesiapan anggaran di pusat maupun daerah.
Selain itu, pensiunan PNS belum termasuk dalam skema kenaikan gaji ini. Hingga kini, dasar hukum terakhir yang mengatur pensiunan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu, Benarkah Tunjangan Lebih Terbatas?
Jika semua berjalan sesuai rencana, ASN akan menerima gaji baru mulai Oktober 2025, dan rapel selisih kenaikan gaji akan dibayarkan pada November 2025.
Namun pemerintah mengingatkan, jadwal tersebut bisa berubah tergantung kesiapan fiskal dan proses administrasi di tiap instansi.