Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

10 Formasi CPNS 2026 Untuk Lulusan SMA/SMK, Lengkap dengan Rincian Gaji hingga Rp5 Juta

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:17 WIB

 

Ilustrasi peserta CPNS.
Ilustrasi peserta CPNS.

JP Radar Kediri - Lulusan SMA dan SMK dapat mempersiapkan diri jika bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena tak hanya lulusan perguruan tinggi saja, formasi untuk lulusan SMA/SMK juga disediakan oleh pemerintah pada seleksi CPNS 2026.

Meski sempat diwarnai penundaan dan pembatasan rekrutmen, 2026 diprediksi menjadi momentum besar kebangkitan karier ASN di Indonesia.

Namun, tentu bukan perkara mudah. Persaikangan ketat diprediksi akan terjadi. Apalagi untuk formasi khusus yang selalu jadi primadona dan pilihan pendaftar.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyebutkan bahwa pembukaan CPNS 2026 dipertimbangkan karena masih ada lebih dari 600 ribu formasi 2024 yang belum terisi.

Selain itu, adanya penambahan kementerian dari 38 menjadi 48 lembaga di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga turut memperluas kebutuhan ASN baru, termasuk di tingkat daerah.

Formasi ini menjadi kesempatan langka karena tidak setiap tahun pemerintah menyediakan kuota bagi jenjang pendidikan tersebut.

Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA/SMK

- Administrasi

- Petugas Pemasyarakatan (Kemenkumham)

- Polisi Khusus Lapas

- Petugas Karantina Hewan & Tumbuhan

- Pengadministrasi Kepegawaian

- Satpam Instansi Pemerintah

- Pengamat Gunung Api (PVMBG – KESDM)

- Petugas BMKG

- Petugas Imigrasi

- Petugas Layanan Publik di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Gaji dan Tunjangan PNS

Penghasilan yang diterima calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada periode percobaan hanya mencapai 80% dari penghasilan pokok PNS reguler.

Artinya, sepanjang periode percobaan selama 12 bulan, CPNS hanya mendapat 80% dari upah pokok yang berlaku untuk PNS dengan golongan dan pengalaman kerja yang setara.

Sebagai contoh, jika upah pokok Golongan III/a sebesar Rp 2,7 juta per bulan, maka CPNS akan menerima sekitar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,3 juta selama periode percobaan.

Lantas, Berapa Gaji Pokok PNS?

Besaran penghasilan PNS saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Aturan ini ditetapkan pada 26 Januari 2024, dengan pembaruan daftar upah pokok berdasarkan golongan dan masa pengabdian.

Secara umum, penghasilan PNS terbagi dalam empat golongan utama. Untuk lulusan sarjana yang baru lolos seleksi CPNS, penempatan awal umumnya berada di Golongan III.

 Baca Juga: Kapan CPNS 2026 Dibuka? BKN dan KemenPAN-RB Akhirnya Buka Suara

Berikut rentang upah pokok untuk setiap subgolongan:

Golongan III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.678.800

Golongan III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Sementara itu, Golongan IV adalah tingkatan yang lebih tinggi dan dicapai setelah PNS menjalani masa pengabdian yang panjang serta kenaikan pangkat secara bertahap.

Tunjangan Gaji PNS

Tunjangan keluarga: Pegawai negeri sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan: Diterima oleh PNS yang memegang jabatan struktural atau fungsional sebagai kompensasi atas tanggung jawab jabatannya.

Tunjangan lain-lain: Meliputi tunjangan beras, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus lainnya yang ditetapkan berdasarkan kebijakan instansi.

 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tunjangan #gaji pns #lulusan SMA SMK #formasi cpns #gaji #Gaji PNS 2026 #formasi cpns 2026