JP Radar Kediri – Menjelang tahun 2026, kabar dibukanya kembali CPNS mencuat. Hal ini membuka asa kembali bagi para pelamar yang tengah menjadi pekerjaan.
Sebagai calon pegawai negeri yang masih dalam tahap percobaan, CPNS memiliki skema penggajian khusus.
Gaji ini diatur dalam regulasi kepegawaian, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan status dan tanggung jawab yang masih dalam proses pembinaan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Bernapas Lega! Gaji PPPK Paruh Waktu Dijamin, Bisa Cair Meski APBD Tak Cukup
Penghasilan CPNS Periode Percobaan
Penghasilan yang diterima calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada periode percobaan hanya mencapai 80% dari penghasilan pokok PNS reguler.
Artinya, sepanjang periode percobaan selama 12 bulan, CPNS hanya mendapat 80% dari upah pokok yang berlaku untuk PNS dengan golongan dan pengalaman kerja yang setara.
Sebagai contoh, jika upah pokok Golongan III/a sebesar Rp 2,7 juta per bulan, maka CPNS akan menerima sekitar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,3 juta selama periode percobaan.
Lantas, Berapa Gaji Pokok PNS?
Besaran penghasilan PNS saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Aturan ini ditetapkan pada 26 Januari 2024, dengan pembaruan daftar upah pokok berdasarkan golongan dan masa pengabdian.
Secara umum, penghasilan PNS terbagi dalam empat golongan utama. Untuk lulusan sarjana yang baru lolos seleksi CPNS, penempatan awal umumnya berada di Golongan III.
Baca Juga: Kapan CPNS 2026 Dibuka? BKN dan KemenPAN-RB Akhirnya Buka Suara
Berikut rentang upah pokok untuk setiap subgolongan:
Golongan III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.678.800
Golongan III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Sementara itu, Golongan IV adalah tingkatan yang lebih tinggi dan dicapai setelah PNS menjalani masa pengabdian yang panjang serta kenaikan pangkat secara bertahap.
Tunjangan Gaji PNS
Tunjangan keluarga: Pegawai negeri sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan jabatan: Diterima oleh PNS yang memegang jabatan struktural atau fungsional sebagai kompensasi atas tanggung jawab jabatannya.
Tunjangan lain-lain: Meliputi tunjangan beras, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus lainnya yang ditetapkan berdasarkan kebijakan instansi.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil