Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tenaga Honorer Bisa Bernapas Lega! Gaji PPPK Paruh Waktu Dijamin, Bisa Cair Meski APBD Tak Cukup

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:49 WIB
PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu.

JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 116 Tahun 2025 memastikan gaji PPPK Paruh Waktu akan dijamin, sehingga para tenaga honorer yang sebelumnya khawatir soal pendapatan bisa bernapas lega.

Keputusan ini membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini memungkinkan tenaga profesional tetap berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus menjadi ASN penuh waktu.

Menurut aturan, gaji PPPK paruh waktu harus memenuhi dua ketentuan batas bawah:

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu, Benarkah Tunjangan Lebih Terbatas?

  1. Gaji terakhir sebagai honorer, atau

  2. Upah Minimum Regional (UMR), mana yang lebih tinggi akan dijadikan acuan. Sebagai ilustrasi, jika seorang tenaga honorer sebelumnya menerima Rp3 juta per bulan, maka gaji sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari angka tersebut. Bahkan, instansi dapat menetapkan gaji lebih tinggi jika kemampuan anggaran memungkinkan.

Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menyesuaikan APBD Tahun 2025 agar pengangkatan PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar. Jika anggaran pegawai dalam APBD tidak mencukupi, pemerintah daerah diperbolehkan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri menegaskan, BTT dapat digunakan khusus untuk mengamankan pembayaran gaji PPPK paruh waktu, sehingga tenaga honorer yang diangkat tidak akan mengalami keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Status Bukan Full Time Tapi Kerjanya 8 Jam! Ini Deretan Fakta Tersembunyi PPPK Paruh Waktu 2025

 

Dampak Positif bagi Tenaga Honorer dan Pelayanan Publik

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang sebelumnya belum mendapatkan formasi PPPK kini memiliki jaminan gaji yang layak. Kebijakan ini juga memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan tenaga profesional dalam pelayanan publik tanpa harus mengikat mereka sebagai ASN penuh waktu.

Selain itu, pemerintah berharap langkah ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025