Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Status Bukan Full Time Tapi Kerjanya 8 Jam! Ini Deretan Fakta Tersembunyi PPPK Paruh Waktu 2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Namun, di balik namanya yang terkesan ringan, ternyata banyak fakta mengejutkan yang wajib diketahui para tenaga honorer sebelum mendaftar.

Untuk diketahui, status PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS. Meski berstatus ASN kontrak, beban kerja dan tanggung jawabnya tak jauh berbeda dengan pegawai penuh waktu.

1. Status ASN Kontrak, Tapi Tak Sama dengan PPPK Penuh Waktu

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja. Namun, status ini memiliki batasan hak dan kewajiban tertentu. PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan seluruh fasilitas seperti PPPK penuh waktu, termasuk tunjangan dan hak cuti yang lebih terbatas.

Baca Juga: Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Diundur, MenPAN-RB Pastikan Tak Ganggu Jadwal Penempatan

2. Disebut Paruh Waktu, Tapi Jam Kerja Tetap 8 Jam Sehari

Meskipun disebut “paruh waktu”, sejumlah laporan dari daerah menyebutkan bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu bisa mencapai 8 jam per hari. Hal ini memicu pertanyaan publik karena dianggap tidak sesuai dengan istilah “part time” yang semestinya memiliki waktu kerja lebih singkat.

3. Tunjangan Belum Sama Seperti ASN Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu belum otomatis mendapat tunjangan kinerja, THR, maupun tunjangan jabatan. Pemberian tunjangan masih tergantung kebijakan instansi dan kondisi keuangan daerah masing-masing.

4. Gaji Ditentukan Berdasarkan Kemampuan Anggaran Instansi

Tidak ada standar nasional yang mengatur nominal gaji PPPK Paruh Waktu. Besarannya disesuaikan dengan UMP/UMK dan kemampuan anggaran instansi daerah, namun pemerintah menegaskan gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir tenaga honorer sebelum diangkat.

Baca Juga: KemenPAN-RB Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Begini Syarat dan Mekanismenya!

5. Bisa Naik Jadi Full Time, Tapi Tak Otomatis

Pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih ke status penuh waktu. Namun, perubahan status ini tidak otomatis, melainkan bergantung pada evaluasi kinerja, ketersediaan formasi, dan anggaran dari pemerintah daerah atau instansi terkait.

Program PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi kebijakan baru yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tenaga honorer di berbagai instansi. Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa skema ini bukan jalan pintas menuju ASN penuh, melainkan bentuk efisiensi dan pemerataan kesempatan kerja bagi honorer di seluruh Indonesia.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu