JP Radar Kediri - Pemerintah kini memberi peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk pada jabatan Pengelola Umum Operasional. Jabatan ini menjadi salah satu posisi yang paling banyak dibuka di berbagai instansi, terutama di daerah.
Dari informasi yang beredar, besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk jabatan ini tidak ditentukan secara nasional, tetapi disesuaikan dengan upah terakhir saat masih menjadi honorer atau setidaknya setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.
Sebagai contoh, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, seorang tenaga administrasi yang sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta per bulan akan tetap menerima kisaran gaji serupa setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Damkar Mulai Rp1,2 Juta, Begini Penjelasan Soal Tunjangannya
Artinya, besaran gaji sangat bergantung pada kebijakan instansi dan kondisi keuangan daerah. Pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 hanya menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah UMP atau UMK dan harus sesuai kemampuan anggaran.
Tugas Pengelola Umum Operasional
Tugas utama jabatan ini meliputi berbagai pekerjaan administrasi dan dukungan operasional di lingkungan pemerintahan. Di antaranya:
-
Mengelola surat masuk dan keluar, melakukan pengarsipan, serta pendistribusian dokumen.
-
Menyusun laporan kegiatan dan mengelola data serta dokumentasi lembaga.
-
Mengoperasikan sistem dan perangkat perkantoran untuk mendukung kegiatan administrasi.
Beban kerja bisa berbeda-beda di tiap instansi tergantung kebutuhan dan struktur organisasi. Meski berstatus “paruh waktu”, beberapa instansi diketahui tetap menerapkan jam kerja 8 jam per hari karena kebutuhan operasional yang tinggi.
Baca Juga: KemenPAN-RB Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Begini Syarat dan Mekanismenya!
Tunjangan dan Fasilitas
Dalam aturan yang sama, PPPK Paruh Waktu berhak menerima “upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun, belum ada ketentuan nasional mengenai jenis maupun besaran tunjangan.
Beberapa instansi mulai mengusulkan tambahan berupa tunjangan transportasi, kinerja, atau jabatan, tetapi masih bersifat opsional dan bergantung pada anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Meski belum ideal, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai aparatur pemerintah resmi dan mendapatkan perlindungan kerja serta jaminan sosial sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira