JP Radar Kediri - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk untuk formasi pemadam kebakaran (Damkar). Berdasarkan ketentuan terbaru, gaji yang diterima pegawai paruh waktu jauh lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu, namun tetap dijamin setara dengan upah minimum di wilayah tempatnya bekerja.
Berdasarkan informasi, gaji PPPK Paruh Waktu Damkar dengan kualifikasi pendidikan setara SMA/SMK berada di kisaran Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Sementara untuk jenjang D3 atau S1, besaran gajinya antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bulan. Adapun pegawai dengan pendidikan S2 atau S3 bisa menerima gaji antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Baca Juga: KemenPAN-RB Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Begini Syarat dan Mekanismenya!
Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa besaran gaji minimal tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir ketika masih berstatus tenaga non-ASN, atau setidaknya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)setempat.
Tunjangan Belum Seragam
Meski berstatus aparatur pemerintah, PPPK Paruh Waktu tidak otomatis mendapatkan seluruh tunjangan seperti PPPK penuh waktu atau PNS. Dalam regulasi disebutkan bahwa mereka berhak atas “upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan”.
Artinya, pemberian tunjangan seperti tunjangan kinerja, transportasi, jabatan, atau kehadiran masih sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Baca Juga: MenPAN-RB Tegaskan, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Tenaga Honorer dengan 4 Kriteria
Beberapa instansi disebut sudah menyiapkan skema tambahan penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu, tetapi belum bersifat nasional. Pemerintah pusat juga masih menyiapkan aturan turunan untuk memperjelas rincian hak dan tunjangan yang bisa diterima.
KemenPAN-RB memastikan, meski gaji PPPK Paruh Waktu lebih kecil, status mereka tetap resmi sebagai aparatur pemerintah kontrak. Mereka juga mendapat perlindungan kerja dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Status dan Peluang Karier
PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibanding pegawai penuh waktu. Namun, jika instansi memiliki kebutuhan dan anggaran memadai, status kerja tersebut dapat diusulkan menjadi penuh waktu (full time)setelah melalui evaluasi kinerja dan rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Dengan demikian, tenaga paruh waktu tetap memiliki peluang untuk berkarier lebih tinggi, terutama bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik dan disiplin.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira