JP Radar Kediri - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4. Untuk itu, KPM diminta untuk segera melakukan pengecekan melalui link Resmi kemensos
Karena kedua bansos tersebut telah disalurkan sejal 13 Oktober 2025 untuk Keluarga Penerima Manfaat. Adapun batasannya hingga 30 Oktober 2025.
Namun perlu diketahui, bahwa waktu penyaluran bansos beragam tergantung daerah masing-masing.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima pencairan ke rekening KKS. untuk itu kamu bisa melakukan cek status bantuan secara online untuk memastikan pencairan sudah dilakukan.
Untuk tahap 4, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan daerah dan verifikasi data di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Jadwal Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 2025
Penyaluran bansos dilakukan dalam 4 tahap sepanjang tahun, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember (saat ini berlangsung)
Cara Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan
1. Buka situs resmi Kemensos di: [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)
2. Pilih Wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
3. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP
4. Masukkan kode CAPTCHA yang muncul
5. Klik tombol “Cari Data”
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos dan jenis bantuan yang diterima.
Syarat Agar Dana Cepat Cair
Data penerima harus sudah masuk dan terverifikasi di DTKS Kemensos
Pastikan kartu KKS aktif dan tidak dalam proses migrasi ke bank penyalur baru
Bila mengalami kendala pencairan, segera hubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat
Besaran Bansos PKH BPNT Tahap 4
Komponen Penerima Nominal Bantuan per Tahap
Ibu hamil/nifas Rp 750.000
Anak usia dini Rp 750.000
Anak SD Rp 225.000
Anak SMP Rp 375.000
Anak SMA Rp 500.000
Lansia/disabilitas Rp 600.000
BPNT Rp 600.000 (untuk 3 bulan)
Penerima yang memiliki lebih dari satu kategori (misalnya anak SD dan lansia) bisa menerima bantuan total lebih dari Rp 800.000.