JP Radar Kediri - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Oktober 2025. Kenaikan gaji mencapai 8 hingga 12 persen, tergantung golongan masing-masing.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Melalui aturan itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kinerja birokrasi.
Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025? Lengkap dengan Isu Gaji ke-13 Tahun Depan
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian, menyebut kenaikan gaji ini mulai berlaku Oktober 2025, dan rapelan gaji bulan Oktober akan dicairkan pada November 2025.
“Kenaikan gaji ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus pendorong peningkatan kinerja pelayanan publik,” ujarnya, dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Kenaikan Gaji Ikut Ditransfer Sekaligus?
Simulasi Kenaikan Gaji
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan besaran kenaikan berbeda per golongan.
- Golongan I dan II naik sekitar 8 persen.
- Golongan III naik 10 persen.
- Golongan IV naik hingga 12 persen.
Sebagai contoh, ASN golongan IIIa dengan gaji pokok Rp 2.785.700 akan menerima kenaikan sebesar 10 persen, atau sekitar Rp 278.570. Maka gaji pokok barunya menjadi Rp 3.064.270 per bulan.
Sementara ASN golongan IVa dengan gaji pokok Rp 3.287.800 mendapat tambahan 12 persen, setara Rp 394.536. Gaji pokok barunya menjadi Rp 3.682.336 per bulan, belum termasuk tunjangan.
Baca Juga: Gaji dan Tugas PPPK Paruh Waktu 2025, Ada Hak Tunjangan yang Belum Banyak Diketahui
Pensiunan Belum Naik
Kenaikan ini hanya berlaku bagi ASN aktif. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan kenaikan untuk pensiunan PNS. Kementerian Keuangan bersama PT Taspen (Persero) masih mengkaji skema lanjutan agar kebijakan bagi pensiunan tetap proporsional.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penggajian berbasis kinerja (total reward system) yang menekankan pentingnya capaian dan prestasi dalam menentukan besaran penghasilan ASN.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat semangat kerja birokrasi di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira