JP Radar Kediri - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi menetapkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi empat kriteria tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer sekaligus mendukung efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, kebijakan PPPK paruh waktu diterapkan sebagai solusi agar tenaga honorer tidak mengalami pemutusan hubungan kerja massal. "Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam tugas pemerintahan," ujar Subagja.
Baca Juga: Gaji dan Tugas PPPK Paruh Waktu 2025, Ada Hak Tunjangan yang Belum Banyak Diketahui
Empat kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu adalah:
-
Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
-
Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS, pada tahun 2024, meskipun tidak lolos seleksi.
Kementerian PANRB menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak berlaku untuk semua tenaga honorer, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi keempat kriteria tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem seleksi aparatur negara dan memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara adil serta transparan.
Baca Juga: BKN Tetapkan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Honorer Wajib Tahu Kewajiban Setelah SK Terbit
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Tenaga honorer yang lolos seleksi akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Setelah NIP diterbitkan, mereka berhak atas gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN penuh. Para pegawai yang diangkat dalam skema ini memiliki jam kerja lebih fleksibel dan fokus pada tugas-tugas teknis sesuai kebutuhan instansi. Meski demikian, hak-hak mereka sebagai pegawai tetap dijamin, termasuk gaji, tunjangan kinerja, jaminan sosial, serta hak cuti tertentu.
Selain memberikan kepastian status kerja, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah menata tenaga honoreryang selama ini tersebar di berbagai instansi. Dengan pengaturan yang jelas, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih efisien dan profesional, sekaligus menjaga kualitas layanan publik.
Baca Juga: Kepala BKN Buka Suara Soal PPPK Paruh Waktu: Banyak Formasi Kosong, Jadi Penghambat Pengangkatan!
Pihak MenPAN-RB menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada peraturan perundang-undangan, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Tenaga honorer yang ingin mengikuti skema ini diimbau untuk memastikan data terdaftar di BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap PPPK paruh waktu menjadi solusi strategis untuk menata tenaga honorer, menjaga stabilitas pengabdian, dan tetap memberikan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira