JP Radar Kediri - Isu kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 kembali mencuat. Sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait peningkatan kesejahteraan pensiunan, termasuk wacana pemberian gaji ke-13 pada tahun depan.
Meski demikian, hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada regulasi resmi yang mengatur kenaikan gaji bagi pensiunan. Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar terakhir penetapan penghasilan pensiunan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Kenaikan Gaji Ikut Ditransfer Sekaligus?
PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima surat keputusan atau arahan dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan. Artinya, kabar kenaikan gaji yang beredar di media sosial masih sebatas wacana dan belum memiliki kekuatan hukum.
“Seluruh pembayaran pensiun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ada kebijakan baru, kami akan menyesuaikan berdasarkan keputusan resmi pemerintah,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Sementara itu, isu soal gaji ke-13 bagi pensiunan juga ramai diperbincangkan. Sejumlah sumber menyebutkan, skema gaji ke-13 tahun depan kemungkinan tetap diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada kemungkinan dilakukan penyesuaian nilai jika ada kenaikan gaji pokok ASN aktif.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Naik hingga Rp500 Ribu, Cair November Ini? Ini Faktanya
Kementerian Keuangan sebelumnya menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan masih bergantung pada kemampuan fiskal negara serta kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.
Pemerintah diharapkan bisa memberikan kejelasan lebih cepat terkait isu tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan pensiunan. Sebab, ribuan pensiunan PNS di seluruh Indonesia menggantungkan penghasilan bulanannya pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira