Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BKN Tetapkan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Honorer Wajib Tahu Kewajiban Setelah SK Terbit

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 19 Oktober 2025 | 05:18 WIB
BKN mengonfirmasi bahwa saat ini hanya tiga kategori PNS yang telah disahkan memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.
BKN mengonfirmasi bahwa saat ini hanya tiga kategori PNS yang telah disahkan memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.

JP Radar Kediri - Tenaga honorer yang segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu wajib memahami isi perjanjian kerja mereka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ketentuan resmi terkait isi perjanjian tersebut, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam beleid itu dijelaskan, perjanjian kerja menjadi dasar hubungan hukum antara PPPK paruh waktu dengan instansi pemerintah. Setidaknya ada tujuh poin penting yang harus tercantum di dalamnya.

Baca Juga: Kepala BKN Buka Suara Soal PPPK Paruh Waktu: Banyak Formasi Kosong, Jadi Penghambat Pengangkatan!

“Mulai dari nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, hingga sanksi jika melanggar,” bunyi keterangan resmi BKN.

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan kebijakan baru pemerintah dalam penataan tenaga honorer. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN agar bisa memiliki status lebih jelas tanpa langsung masuk ke skema ASN penuh waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kapan Terima Gaji Pertama? Ini Jawaban Resminya!

Dengan sistem ini, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan memiliki jam kerja lebih fleksibel dibanding ASN biasa. Namun tanggung jawab dan target kinerjanya tetap harus tercapai sesuai perjanjian.

BKN juga menegaskan, setiap tenaga honorer yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) wajib menandatangani perjanjian kerja sesuai format yang ditetapkan. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam penilaian kinerja, pemberian hak, dan penegakan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

“Instansi wajib memastikan seluruh PPPK paruh waktu memahami isi perjanjian kerja mereka sebelum mulai bertugas,” tambah BKN.

Skema PPPK paruh waktu disebut sebagai jembatan menuju ASN profesional. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat penataan tenaga honorer yang jumlahnya masih ratusan ribu di berbagai daerah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025