JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang dari Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Namun jangan buru-buru berharap gaji baru masuk bulan ini. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, pencairan gaji baru akan dilakukan November 2025, lengkap dengan rapel untuk selisih kenaikan di bulan Oktober.
Gaji Naik Mulai Oktober, Cair November Sekaligus Dua Bulan
Informasinya, aturan baru ini mulai berlaku efektif per Oktober 2025, tetapi pencairan baru bisa dilakukan bulan depan karena sistem penggajian di tiap instansi masih menyesuaikan Perpres 79/2025.
“Gaji baru akan diterima pada November, termasuk rapel satu bulan sebelumnya,” terang pejabat Kementerian Keuangan.
Artinya, ASN dan aparat negara akan menerima dua kali manfaat sekaligus — gaji pokok sesuai tarif baru, serta tambahan rapel Oktober 2025. Nominal total yang masuk ke rekening ASN bulan depan dipastikan akan jauh lebih besar dari biasanya.
Besaran Kenaikan Bervariasi Berdasarkan Golongan
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji yang disesuaikan dengan golongan jabatan:
-
Golongan I–II: naik sekitar 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik hingga 12 persen
Kenaikan ini tidak hanya berlaku bagi ASN di kementerian dan lembaga pusat, tetapi juga bagi pegawai di instansi daerah, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kapan Terima Gaji Pertama? Ini Jawaban Resminya!
Pemerintah berharap tambahan gaji ini mampu meningkatkan kinerja dan semangat pelayanan publik, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Kementerian Keuangan menegaskan, seluruh anggaran kenaikan gaji sudah dialokasikan dalam APBN 2025. Untuk ASN daerah, pembiayaan disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD) agar pencairan bisa dilakukan secara serentak.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan aparatur sipil, sekaligus memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
Kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres 79/2025 ini menjadi kado akhir tahun bagi seluruh aparatur negara. Selain menambah penghasilan, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dan aparat dalam menjaga pelayanan publik tetap prima.Karena
Dengan disahkannya Perpres 79 Tahun 2025, maka kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara resmi berlaku mulai Oktober 2025, dan pencairan beserta rapelnya dilakukan November 2025.
Tak berlebihan jika banyak ASN menyebut kebijakan ini sebagai “bonus ganda jelang akhir tahun” gaji naik, rapel pun ikut cair.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira