Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kepala BKN Buka Suara Soal PPPK Paruh Waktu: Banyak Formasi Kosong, Jadi Penghambat Pengangkatan!

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

JP Radar Kediri - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menghadapi banyak kendala. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah tidak tersedianya formasi di sejumlah jabatan tertentu.

Menurut Zudan, kondisi ini menyebabkan banyak tenaga honorer yang belum bisa diangkat menjadi PPPK, meski regulasi dan pedoman teknisnya telah diterbitkan oleh pemerintah. “Ada formasi yang tidak bisa diisi karena memang belum tersedia di struktur jabatan tertentu. Ini menjadi tantangan serius dalam implementasi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kapan Terima Gaji Pertama? Ini Jawaban Resminya!

Banyak Usulan Ditolak karena Masalah Formasi dan Anggaran

Berdasarkan data yang dipaparkan BKN, terdapat tiga alasan utama mengapa pengangkatan PPPK paruh waktu belum berjalan optimal. Pertama, 41,6 persen tenaga honorer terdata tidak aktif bekerja. Kedua, 39,7 persen daerah belum memiliki anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Dan ketiga, 17 persen formasi yang diusulkan tidak sesuai kebutuhan organisasi.

Artinya, meski pemerintah telah membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu, banyak instansi daerah belum siap baik secara administrasi maupun keuangan. Beberapa usulan jabatan yang diajukan juga dinilai tidak relevan dengan kebutuhan struktural di lapangan.

“BKN tidak bisa asal menetapkan formasi. Harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran. Kalau tidak, justru akan membebani keuangan daerah,” terang Zudan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Besar Dibanding Saat jadi Honorer, Ini Peraturan Resminya

Koordinasi Antarinstansi Jadi Kunci

Zudan menegaskan, koordinasi antara pemerintah daerah, BKN, dan Kementerian PANRB menjadi hal krusial agar proses rekrutmen berjalan efektif. Ia mendorong agar setiap instansi segera menuntaskan penetapan kebutuhan dan melakukan revisi formasi bila diperlukan.

“Kalau memang ada formasi yang belum sesuai, segera revisi dan laporkan ke BKN. Kita terbuka terhadap penyesuaian selama sesuai prosedur,” katanya.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan mekanisme sinkronisasi data tenaga honorer agar tidak ada tumpang tindih dalam usulan formasi PPPK paruh waktu. Langkah ini penting mengingat banyak tenaga honorer yang terdata ganda atau belum diverifikasi dengan benar.

Baca Juga: Resmi Diatur dalam KepmenPANRB No. 116/2025, Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu dan Sumber Pendanaannya

Harapan Tenaga Honorer

Bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia, kejelasan status sebagai PPPK paruh waktu menjadi harapan besar. Skema kerja fleksibel dengan jam kerja maksimal 20 jam per minggu diharapkan bisa menjadi solusi sementara bagi mereka yang belum tertampung sebagai pegawai penuh waktu.

BKN Dorong Akselerasi dan Transparansi

Zudan menambahkan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses validasi data dan penetapan nomor induk PPPK. Ia memastikan bahwa setiap usulan akan diproses secara transparan, dengan prioritas pada jabatan fungsional yang memang dibutuhkan instansi.

“Kami ingin sistem kepegawaian lebih adaptif dan realistis. PPPK paruh waktu bukan sekadar solusi sementara, tapi bagian dari reformasi birokrasi,” tegasnya.

Dengan berbagai kendala yang masih harus dibenahi, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan fiskal daerah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu