JP Radar Kediri - Setelah pengangkatan resmi dilakukan, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menanti pencairan gaji pertama mereka. Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji pertama akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi, mulai dari penetapan Nomor Induk (NI) hingga Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), selesai diproses oleh instansi masing-masing.
Berdasarkan informasi, pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu kemungkinan besar dilakukan antara November hingga Desember 2025, tergantung pada kesiapan anggaran dan administrasi di setiap instansi. Beberapa daerah bahkan diperkirakan baru bisa membayar gaji pertama pada Januari 2026, terutama bagi yang masih menunggu penyesuaian APBD atau revisi regulasi kepegawaian.
Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Besar Dibanding Saat jadi Honorer, Ini Peraturan Resminya
Tahapan Sebelum Gaji Cair
Proses pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu melewati beberapa tahap penting:
-
Penetapan Nomor Induk (NI) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar status resmi PPPK.
-
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan oleh instansi masing-masing.
-
Pelantikan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja, yang mencakup masa kontrak serta hak dan kewajiban pegawai.
-
SPMT dan Penetapan TMT (Tanggal Mulai Tugas) yang menandai dimulainya masa kerja dan menjadi acuan pembayaran gaji.
Setelah tahap-tahap tersebut selesai, barulah gaji pertama dapat diproses melalui bagian keuangan instansi.
Skema dan Besaran Gaji
Sesuai KepmenPANRB Nomor 116 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja maksimal 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Karena itu, gaji mereka bersifat proporsional dibandingkan PPPK penuh waktu.
Pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji minimal PPPK paruh waktu harus setara dengan upah terakhir saat menjadi tenaga honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) jika lebih tinggi. Dengan demikian, tenaga honorer yang sebelumnya bergaji Rp3 juta per bulan tetap akan menerima jumlah serupa atau lebih besar saat menjadi PPPK paruh waktu.
Selain itu, gaji mereka akan dibayarkan melalui sumber dana dari APBD masing-masing daerah, dan bila diperlukan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila pos belanja pegawai belum tersedia.
Baca Juga: Untuk PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim! Cek Status Usulan Anda Sekarang, MOLA Sementara Dihentikan
Harapan Pemerintah dan Penerima
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menanti kejelasan status dan kesejahteraan. Pemerintah berharap skema ini bisa menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional dan berkeadilan.
“Pemerintah menjamin hak PPPK paruh waktu tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tanpa penundaan berlebihan,” ujar KemenPAN RB.
Dengan kepastian aturan dan proses administrasi yang sedang berjalan, PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia kini hanya tinggal menunggu waktu untuk menerima gaji pertama mereka secara resmi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira