JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang bagi tenaga honorer yang kini beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Selain mendapat pengakuan formal sebagai pegawai pemerintah, gaji mereka dilaporkan lebih besar dibandingkan saat masih berstatus honorer.
Gaji Lebih Menguntungkan
Menurut Ketua Umum Aliansi R2 R3 Jawa Timur, Faisol Mahardika, di beberapa daerah seperti Provinsi Jawa Timur, gaji PPPK paruh waktu memang lebih tinggi dibandingkan gaji terakhir mereka saat menjadi honorer. Hal ini tentu menjadi kabar bahagia bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa mendapatkan kepastian status ASN.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 116/2025, ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit harus setara dengan gaji terakhir saat berstatus tenaga non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat. Dengan demikian, tenaga honorer yang gajinya di atas UMR tetap akan menerima nominal yang sama atau lebih tinggi saat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Solusi Bagi Tenaga Honorer
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini belum mendapat kepastian status ASN. Selain memberikan penghasilan yang lebih baik, pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu juga memberi jaminan karier formal dan hak-hak kepegawaian yang lebih jelas, termasuk tunjangan dan perlindungan hukum.
Baca Juga: Untuk PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim! Cek Status Usulan Anda Sekarang, MOLA Sementara Dihentikan
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa program PPPK paruh waktu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tenaga profesional yang sebelumnya berstatus honorer kini bisa lebih fokus bekerja dengan dukungan administratif dan hak-hak kepegawaian yang jelas.
Cara Mengakses Informasi dan Pendaftaran
Bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pengangkatan PPPK paruh waktu, disarankan mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau menghubungi instansi pemerintah terkait di daerah masing-masing. Informasi yang lengkap mencakup persyaratan, formasi, serta mekanisme pendaftaran agar proses transisi dari honorer menjadi PPPK paruh waktu berjalan lancar.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira