Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi Diatur dalam KepmenPANRB No. 116/2025, Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu dan Sumber Pendanaannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 17 Oktober 2025 | 23:20 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 116 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi tenaga profesional yang ingin berkontribusi di pelayanan publik tanpa harus bekerja penuh waktu.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam KepmenPANRB No. 116/2025 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan anggaran instansi, namun minimal setara gaji terakhir saat berstatus tenaga honorer atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) setempat. Misalnya, tenaga honorer yang menerima gaji Rp3 juta per bulan, sebagai PPPK paruh waktu, gajinya tidak boleh kurang dari nominal tersebut. Jika anggaran memungkinkan, gaji dapat disesuaikan lebih tinggi sesuai UMR.

Baca Juga: Untuk PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim! Cek Status Usulan Anda Sekarang, MOLA Sementara Dihentikan

Sumber Pendanaan

Pendanaan PPPK paruh waktu dapat berasal dari pos belanja pegawai dalam APBD, namun jika tidak mencukupi, Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat digunakan sementara. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah terkait APBD 2025 agar pengangkatan PPPK paruh waktu berjalan sesuai jadwal tanpa harus menunggu revisi Perda.

Mekanisme Pengangkatan

PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus formasi. Non-ASN lain yang belum terdata juga dapat dipertimbangkan untuk pengangkatan.

Kepala BKN menyebutkan tantangan utama adalah jumlah formasi yang lebih sedikit dibandingkan tenaga honorer yang ada, serta ketersediaan formasi di jabatan tertentu. Meski demikian, pemerintah berharap kebijakan ini menjadi solusi transisi yang adil bagi tenaga honorer sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Gak Cuma Gaji! PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Dianaktirikan, Ini 3 Tunjangan yang Akan Diterima

Harapan Pemerintah

Dengan skema PPPK paruh waktu, pemerintah ingin memaksimalkan kontribusi tenaga profesional dalam pelayanan publik, menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan, serta menyediakan jalur formal bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari sistem ASN.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025