JP Radar Kediri - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang ramai beredar di berbagai media sosial akhirnya dijawab oleh pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian atau kenaikan gaji pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah purna tugas.
Menurut Purbaya, pemerintah masih menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dalam pembayaran gaji pensiun bulan November 2025. Ia menjelaskan, tanpa adanya regulasi baru seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau PP tambahan, maka pemerintah tidak dapat mencairkan kenaikan atau penyesuaian gaji pensiunan.
“Tanpa keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara, tanpa PP atau Perpres baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” ujar Purbaya, Rabu (15/10/2025).
Dengan demikian, seluruh pensiunan PNS — mulai dari golongan I hingga IV — akan tetap menerima pembayaran gaji bulan November 2025 sesuai ketentuan lama. Besaran gaji pensiun yang diterima juga bergantung pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Untuk pensiunan golongan I (Ia hingga Id), gaji pokok pensiun berada di kisaran Rp 1,7 juta hingga Rp 2,2 juta per bulan.
Kemudian untuk golongan II (IIa hingga IId), besaran gaji pensiun berkisar antara Rp 1,8 juta sampai Rp 3,2 juta.
Selanjutnya, golongan III (IIIa hingga IIId) menerima pensiun antara Rp 2,1 juta hingga Rp 4 juta.
Sementara itu, pensiunan golongan IV (IVa hingga IVe) mendapatkan gaji pokok tertinggi, yakni sekitar Rp 2,8 juta sampai Rp 4,9 juta per bulan.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain yang biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok masing-masing pensiunan.
Purbaya juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan pensiunan, agar tidak mudah percaya terhadap kabar kenaikan gaji pensiun yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap kebijakan resmi akan diumumkan langsung oleh pemerintah melalui kanal resmi, seperti situs Kementerian Keuangan atau PT Taspen (Persero).
Baca Juga: Perpres 79/2025 Terbit, PNS Siap Terima Gaji Baru dan Rapelan Besar November Ini!
Sementara itu, PT Taspen memastikan proses pencairan dana pensiun tetap dilakukan sesuai jadwal. Pembayaran akan mulai ditransfer pada 1 November 2025 ke rekening masing-masing penerima melalui bank mitra resmi seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Dengan belum adanya perubahan kebijakan dari pemerintah, maka gaji pensiunan PNS pada November mendatangdipastikan masih menggunakan skema lama berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa tambahan kenaikan seperti yang sempat ramai diperbincangkan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira