Resmi Cair 1 November, Terbaru Cuma Pensiunan PNS Golongan Ini yang Terima Gaji Rp4,9 Juta! Begini Rinciannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Dipublikasikan Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:46 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Penyaluran gaji pensiun bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah purna tugas dijadwalkan cair mulai 1 November 2025. Namun, tidak semua pensiunan menerima nominal yang sama. Berdasarkan data yang beredar, hanya pensiunan PNS golongan IVe dengan masa kerja tertinggi yang berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp4,9 jutaper bulan.

Nominal tersebut merupakan angka tertinggi dalam struktur gaji pensiunan PNS saat ini. Penetapan besaran gaji dan tunjangan keluarga masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pensiun Pegawai Negeri Sipil, yang masih menjadi dasar pembayaran hingga kini.

Baca Juga: Apakah Pensiunan PNS Bakal Dapat Tambahan Komponen di Luar Gaji Pokok November 2025? Begini Jawaban Resmi Taspen

Selain gaji pokok, pensiunan juga memperoleh tunjangan keluarga yang besarnya dihitung dari persentase gaji pokok. Untuk tunjangan suami atau istri, pemerintah menetapkan besaran 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen. Dengan perhitungan itu, pensiunan golongan IVe masa kerja terlama bisa menerima tambahan tunjangan sekitar Rp174 ribu hingga Rp495 ribu per bulan.

Meskipun begitu, tidak semua golongan memperoleh nominal setinggi itu. Pensiunan dari golongan I hingga III mendapatkan jumlah yang berbeda, disesuaikan dengan masa kerja, pangkat terakhir, dan jabatan semasa aktif sebagai ASN.

Baca Juga: Ini Penjelasan Menkeu Soal Gaji Pensiunan PNS Usai Perpres 79/2025 Disahkan, November Resmi Naik?

PT Taspen (Persero) sebagai penyalur dana pensiun memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai awal November. Dana akan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima melalui mitra bayar resmi seperti bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sejauh ini, belum ada perubahan kebijakan terkait kenaikan gaji pensiunan. Pemerintah masih menggunakan skema lama sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, sambil menunggu evaluasi lanjutan dari Kementerian Keuangan.

Dengan begitu, kabar bahwa seluruh pensiunan akan menerima gaji Rp4,9 juta tidak sepenuhnya benar. Angka tersebut hanya berlaku bagi pensiunan PNS golongan IVe yang telah mencapai masa kerja penuh.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
Gaji pensiunan PNS Gaji Pensiunan PNS 2025