JP Radar Kediri – Dari sebelumnya menajlani hukuman di Rutan Salemba, Ammar Zoni kini dipindah di Lapas Nusakambangan usai dituding mengedarkan narkoba dari dalam tahanan menggunakan aplikasi bernama Zangi.
Zangi merupakan sebuah aplikasi pesan instan yang dirancang dengan sistem keamanan tinggi. Aplikasi ini tidak memerlukan nomor telepon atau email untuk registrasi, sehingga pengguna bisa berkomunikasi secara anonim.
Karena berkali-kali terjerat kasus narkoba, aktor Ammar Zoni kini masuk kategori warga binaan high risk.
Ammar Zoni dan 5 warga binaan lainnya tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB.
Baca Juga: Berkunjung ke Lirboyo, Mbak Wali Apresiasi Kontribusi Pesantren dalam Membangun Kota Kediri
Mereka langsung dibawa ke dalam Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Selain Ammar Zoni, dia menyebut sudah ada 1.500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Tindakannya itu membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan mantan suami Irish Bella tersebut ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Ammar Zoni dipindahkan bersama 5 warga binaan lainnya ke lapas yang dikenal karena penjagaan super ketatnya itu.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti pada Kamis (16/10) mengatakan penindakan ini sebagai bukti keseriusan menangani dan menghukum siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” terang
Menurut Rika, warga binaan kategori high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan sudah pasti ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
Dari lapas asalnya, mereka dipindahkan ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat. Pemindahan tersebut diharapkan menjadi langkah tepat untuk mengubah perilaku mereka sebagai warga binaan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil